Dientry oleh budi - 28 June, 2011 - 2412 klik
Memasuki Era Keterbukaan Informasi

Mulai 1 Mei 2010, UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik telah efektif diberlakukan. Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik harus mampu menyediakan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Undang-¬undang ini bertujuan antara lain:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2. Mendorong partisipasi masyarakat;
3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Untuk melaksanakan undang-undang tersebut, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian lebih lanjut pelaksanaannya di Kementerian Kehutanan telah diatur dalam Permenhut Nomor 7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Sedangkan tentang pelayanan informasi publik telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 (dan pejelasannya) tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Permenhut No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang Ruang Lingkup Informasi di Kementerian Kehutanan, Kategorisasi Informasi, Mekanisme Permohonan dan Pelayanan Informasi serta Kewajiban dan Hak Pemohon dan Penyedia Informasi. Kategorisasi Informasi memberikan penjelasan tentang jenis-jenis informasi yang disediakan oleh Kementerian Kehutanan dan Informasi yang dikecualikan.

Informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan dibagi dalam empat kategori sebagai berikut :

1. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala (secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu)
2. Informasi yang diumumkan secara serta merta (spontan, pada saat itu juga)
3. Informasi yang tersedia setiap saat
4. Informasi yang dikecualikan


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID lingkup Kementerian Kehutanan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.50/Menhut-II/2011.

Berdasarkan SK No. 50 Tahun 2011, selaku PPID Utama dalam mekanisme palayanan publik adalah Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, yang memiliki tugas mengkoordinasikan PPID Pelaksana dan PPID UPT dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Sebagai PPID Pelaksana adalah Sekretaris Badan/Ditjen/Itjen yang bertugas menyiapkan data dan informasi terkini di unit Eselon I masing-masing dan menyampaikan data dan informasi tersebut kepada PPID Utama. PPID Pelaksana di daerah dipegang oleh Kepala UPT dengan tugas menyiapkan data dan informasi terkini terkait bidang tugasnya dan memberikan pelayanan kepada publik serta membuat laporan tahunan kepada atasannya dan PPID Utama.

Untuk lebih membumikan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kehutanan, pada tanggal 27 Juni 2011 diselenggarakan sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik oleh Pusat Hubungan Masyarakat, Kemenhut. Dalam sosialisasi ini selain dipaparkan mengenai peraturan keterbukaan informasi publik dan implementasinya di Kementerian Kehutanan, juga dipaparkan mengenai:
1. Penerapan Standar Layanan & Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Alamsyah Saragih - Komisi Informasi Pusat)
2. Permasalahan Implementasi UU KIP di Badan Publik (Agus Sudibyo - Komisi Pengaduan Masyarakat – Dewan pers)

Dewan pers dalam kesempatan itu mengungkapkan beberapa permasalahan dalam implementasi UU KIP. Diharapkan setiap permasalahan tersebut dapat diselesaikan agar implementasi KIP dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan. Beberapa permasalah tersebut adalah:

1. Problem paradigma, dimana keterbukaan informasi atau transparansi informasi publik masih dipersepsi/dipahami /diletakkan sebagai bagian dari fungsi               kehumasan dan hanya berorientasi kedalam dan pelayanan kepada atasan, padahal keterbukaan informasi tersebut adalah pelaksanaan mandat publik yang       berorientasi keluar dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Informasi publik diberikan jika ada permintaan dari masyarakat, padahal berdasarkan kategorisasi, informasi wajib diumumkan dan disediakan secara berkala,     serta merta dan tersedia setiap saat.
3. Berorientasi pada pelayanan informasi saja, padahal harus didukung oleh pengelolaan informasi publik yang baik agar informasi yang diberikan akurat dan           terkini. Pengelolaan dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh ketersediaan struktur kelembagaan yang sesuai dan mekanisme pengelolaan dan             pelayanan informasi.
4. Hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, padahal harus didukung dengan SDM yang handal dalam menggunakan teknologi dan mengolah informasi dan     memahami secara mendalam tentang prinsip-prinsip dasar UU KIP, serta didukung sistem dan struktur pengelolaan yang baik.
5. Kurang memperhatikan urgensi membangun mekanisme informasi publik,
6. Problem struktur kelembagaan, memanfaatkan unit kerja yang ada atau membangun unit kerja yang baru?
7. Sumber daya manusia, masih banyak yang berorientasi hanya pada aspek kehumasan dan ke dalam organisasi, tidak memahami prinsip KIP, tidak menguasai     prinsip pelayanan dan tidak mahir teknologi.
8. Kelemahan sosialisasi, biasanya hanya dari seminar ke seminar belum menyentuh publik kebanyakan, hanya memberikan pemahaman dasar tidak disertai           dengan simulasi dan praktek, dll.

Badan Litbang Kehutanan sebagai salah satu badan publik, tentunya berkewajiban melaksanakan UU KIP ini dengan baik. Segala permasalahan yang teridentifikasi tersebut menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan agar tujuan UU KIP ini dapat terwujud.