Dientry oleh budi - 16 August, 2011 - 2738 klik
Sebaran Hotspot dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan

Sebaran Hotspot dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan

SIARAN PERS
Nomor: 389/PHM-2/2011

SEBARAN HOTSPOT DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

Dalam periode Januari s/d Juli 2011, jumlah hostpot di Indonesia jauh lebih rendah dari beberapa negara ASEAN. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dari Januari - 24 Juli 2011 melalui satelit NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) yang bersumber dari ASEAN Specialized Monitoring Center (ASMC), diketahui total hotspot di Indonesia tercatat 8.082 Hotspot. Sementara itu, untuk periode yang sama, jumlah hotspot yang terjadi di beberapa negara ASEAN menunjukkan jumlah yang jauh lebih tinggi, yaitu; Myanmar 24.767 hotspot, Kamboja 12.577 hotspot, Laos 11.076 hotspot, Thailand 10.031 hotspot, Vietnam 7.037 hotspot, dan Malaysia 1.102 hotspot.

Di Indonesia, sebaran hotspot di 6 provinsi rawan kebakaran, adalah di Provinsi Riau 2.159 hotspot, Kalimantan Barat 809 hotspot, Sumatera Utara 600 Hotspot, Kalimantan Tengah 543 hotspot, Jambi 455 hotspot, dan Kalimantan Selatan 259 hotspot.

Hotspot dan kebakaran sebagian besar terjadi pada lahan-lahan pertanian dan perkebunan (77 %), sedangkan di dalam kawasan hutan hanya 23 % saja, itupun disebabkan oleh perambah-perambah kawasan. Kebakaran lahan dan hutan pada umumnya disebabkan oleh ulah manusia, yaitu pada saat mereka melakukan penyiapan lahan untuk perladangan, pertanian, dan perkebunan dengan cara membakar, suatu cara yang mudah, murah, dan cepat, namun tidak terkontrol.

Disamping itu, masih kurangnya kepedulian dan belum optimalnya koordinasi, integrasi, dan sinergi program, kegiatan dan anggaran (APBN/APBD/swasta) antara pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten/kota), swasta, BUMN, dan masyarakat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan terjadi pada musim-musim kemarau di setiap tahun.

Untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan, sejak tahun 2002 Kementerian Kehutanan telah membentuk 30 Daops (Daerah Operasi) Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan , yang disebut “Manggala Agni” di 10 (sepuluh) Provinsi rawan kebakaran (Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan), sejumlah 1.665 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 orang manggala Agni telah mengikuti diklat SMART (Satuan Manggala Agni Reaksi Taktis), yang mempunyai keterampilan dan kemampuan lebih tangguh, selain mendapatkan sertifikat dalam pemadaman kebakaran juga dalam hal SAR (Search And Rescue) dan evakuasi korban bencana. Pada tahun 2011 juga akan dibentuk 4 (empat) Daops baru, yaitu di Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

Untuk meningkatkan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan apel siaga tingkat provinsi di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dengan melibatkan pejabat Eselon I kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan BNPB. Disamping itu juga dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Menteri oleh Menko Kesra baik di Pusat maupun di daerah.

Pada rapat koordinasi dan apel siaga di Provinsi Kalimantan Barat dan Riau, pada 15 dan 22 Juli 2011, yang melibatkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Kepala BMKG, beserta Gubernur dan Bupati/Walikota, telah disepakati beberapa hal; pertama, bahwa untuk tercapainya program nasional penurunan jumlah hotspot 20% per tahun, maka kegiatan-kegiatan pencegahan harus lebih diprioritaskan daripada kegiatan pemadaman; kedua, Gubernur dan Bupati/Walikota supaya lebih proaktif dalam penyiapan program dan alokasi dana APBD dalam bidang pengendalian kebakaran lahan dan hutan; ketiga BPBD (Badan Pengendalian Bencana Daerah) atau Dinas-Dinas yang menangani pengendalian kebakaran di daerah agar lebih diberdayakan untuk mengkoordinasi pengendalian kebakaran lahan dan hutan; keempat, koordinasi, integrasi, dan sinergi program dan kegiatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta peran swasta/BUMN dan masyarakat agar ditingkatkan; kelima, penegakan hukum harus dilaksanakan supaya dapat memberi efek jera.

Kementerian Kehutanan telah menyediakan dana Rp164 milyar untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak Rp9 milyar dialokasikan sebagai dana dekonsentrasi pada 33 Dinas Kehutanan Provinsi. Dana tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan kapabilitas pengendalian kebakaran hutan di daerah, melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi pengendalian kebakaran hutan.

Jakarta, 16 Agustus 2011
Kepala Pusat Humas,
ttd
Ir. Masyhud, MM
NIP. 19561028 1983 1 002