Dientry oleh Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan - 12 July, 2020 - 1402 klik
Mengenal Lebih Dekat Merkuri: Bahaya dan Solusinya

" Merkuri adalah logam yang sangat istimewa, karena pada suhu 25 derajat Celsius berbentuk cair, juga bersifat volatil. Di antara logam-logam lain paling beracun, terutama dalam bentuk Metil Hg. Oleh karenanya, sangat penting untuk mengenal lebih dekat bahaya merkuri dan solusinya "

[FORDA]_Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas merkuri pada 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan komunikasi dan edukasi tentang merkuri sebagai bagian dari strategi pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Mendukung itu, Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) BLI-KLHK, menggelar webinar bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Merkuri Bahaya dan Solusinya” (Selasa, 7/7). 

Baca juga: Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Hapus Merkuri

Merkuri (Hg /Hydrargyrum) merupakan salah satu logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Sebagai upaya mengatasi masalah merkuri tersebut, khususnya dalam bidang penelitian dan pemantauan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2018 telah membentuk Komite Pemantauan dan Penelitian Merkuri Indonesia (KPPM) berdasarkan Keputusan Menteri LHK No.340 Tahun 2018. 

“P3KLL berperan sebagai Sekretariat KPPM. Di tahun ini, P3KLL sedang membangun Laboratorium Merkuri,”papar Ir. Herman Hermawan, M.M., Kepala P3KLL, saat membuka webinar. Pembangunan laboratorium tersebut menurutnya untuk mendukung penelitian dan pemantauan merkuri serta Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RANPPM) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.21 tahun 2019. 

Baca juga: KLHK Resmikan Komite Penelitian dan Pemantauan Merkuri di Indonesia

Webinar ini menghadirkan 4 narasumber. Dua narasumber dari KLHK serta dua lainnya dari Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Materi ‘Bahaya Merkuri pada Lingkungan dan Manusia’ disampaikan oleh Prof. Dr. Etty Riani, Guru Besar Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan IPB. Sementara Badan POM yang diwakili oleh Dra. Tita Nursjafrida, Apt, MKM, Kasubdit Pengawasan Sarana Kosmetik, menyampaikan materi ‘Dukungan Badan POM dalam Aksi Nasional Kosmetik Bebas Merkuri’. 

Narasumber dari KLHK, dr. Jossep F. Wiliam, Tenaga Ahli Menteri LHK, menyampaikan aspek ‘Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Pengendalian Kesehatan Masyarakat’. Sementara P3KLL yang sejak tahun 90an melakukan pemantauan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), diwakili oleh Yunesfi Syofyan, S.Si., Fungsional PEDAL Muda, memaparkan materi ‘Merkuri di Sekitar Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)’. 

Bahaya Merkuri pada Lingkungan dan Manusia

“Merkuri ini adalah logam yang sangat istimewa, karena pada suhu 25oC berbentuk cair, juga bersifat volatil, dan di antara logam-logam lain paling beracun, terutama dalam bentuk Metil Hg, dan ini banyak sekali digunakan dalam kegiatan antropogenik,” papar Prof. Etty. 

Lebih lanjut profesor bidang Eco Psiologi dan Eco Toksikologi ini memaparkan bahwa Metil Hg sangat stabil, mudah infiltrasi, jarang sulit ditembus, dan kerusakan yang ditimbulkannya bersifat irreversible. Merkuri akan mengalami bioakumulasi jika masuk dalam jaringan tubuh makhluk hidup, dan bertahan lama dalam jaringan tersebut, pada gugus sulfhidril.  Selain itu juga terjadi biomagnifikasi, yakni semakin meningkat kadar merkuri pada makhluk hidup yang lebih tinggi statusnya dalam rantai makanan. 

“Kalau saya ditanya, kapan dia akan lepas. Hanya Tuhan yang tahu kapan dia lepas. Karena sampai hari ini, belum ada inovasi untuk melepaskan merkuri dari gugus sulfhidril ini,”tegasnya. 

Untuk mencegah pencemaran merkuri, Etty menyarankan untuk melakukan efisiensi sumber daya, menggunakan teknologi bersih dan meminimalkan limbah dan menjadikannya sumber daya ekonomi. “Jangan sampai kita menunggu Minamata yang kedua. Dan itu jangan sampai terjadi di Indonesia,”pungkas Etty. 

Kebijakan Pengurangan /Penghapusan Merkuri 

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) merupakan ratifikasi dari Minamata Convention.  “Ini merupakan entry point kita dalam melakukan suatu tindakan pengurangan atau pembatasan. Tapi ini juga merupakan PR yang sangat besar buat Indonesia, karena penggunaan merkuri di Indonesia begitu tinggi dan luar biasa,”papar dr. Jossep William, Tenaga Ahli Menteri LHK. 

Selanjutnya, dalam upaya menanggulangi dampak serius merkuri pada kesehatan dan lingkungan Indonesia, Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Ini merupakan upaya untuk menjalanan amanah dalam Minamata Convention

“Ibu Menteri sangat konsen sekali, karena sekarang masalah mengenai merkuri ini sangat banyak sekali dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan,”lanjut Josef. Menurutnya, penggunaan merkuri di Indonesia sangat luar biasa dan masif. Perdagangan merkuri ilegal di Indonesia menghasilkan export ilegal merkuri sekitar 152ton pertahun. Ini berasal dari sekitar 700ton merkuri ilegal yang masuk ke Indonesia dari Singapur ditambah dengan pertambangan merkuri yang juga ilegal. 

Dukungan Badan POM dalam Aksi Nasional Kosmetik Bebas Merkuri 

“Merkuri dalam kosmetik bukan berdampak efek samping, tapi mengakibatkan efek langsung terhadap kesehatan penggunanya sehingga harus dilakukan aksi nasional untuk masalah tersebut,”jelas Dra. Tita Nursjafrida, Apt, MKM, Kasubdit Pengawasan Sarana Kosmetik pada Badan POM. 

“Temuan merkuri dalam kosmetik dari tahun 2015 sampai dengan Juni 2020 berdasarkan hasil penelitian berjumlah 19 dari lokal dan 113 dari impor secara ilegal yang kebanyakan beasal dari China dan Taiwan,”lanjutnya. 

Untuk mendukung aksi nasional kosmetik bebas merkuri, Badan POM antara lain melakukan penguatan regulasi dengan menghilangkan Thiomersal dan Phenilmercuric sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dalam rancangan Perka. Pengawasan kosmetik terpadu juga dilakukan bersama lintas sektor terkait seperti Bea Cukai, Bareskrim, Kemenperin, Kemendag, Kemenkes, dan Bagian Penindakan. 

Edukasi pada masyarakat menurut Tita, juga terus dilakukan. Bentuknya berupa kampanye cerdas penggunaan kosmetik aman kepada generasi milenial dan Tim Penggerak PKK.  Selain itu, juga dilakukan pencanangan sentra industri kecil menengah kosmetik dan pendampingan UMKM kosmetik berdaya saing tinggi tanpa merkuri. 

Merkuri di Sekitar Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) 

P3KLL sejak tahun 90an telah melakukan pemantauan dan kajian terhadap keberadaan merkuri PESK. Hal ini disampaikan oleh Yunesfi Syofyan, S.Si., Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. 

Lokasi kegiatan tersebut menurut Yunesfi, antara lain di Sungai Kahayan, Kapuas di Kalimantan, Sungai Kampar dan Dharmasraya di Sumatra, dan di Tatelu Minahasa Sulawesi.  Ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi cemaran merkuri pada beberapa media lingkungan  di sekitar wilayah PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil). 

Lebih lanjut Yunesfi menjelaskan bahwa terdapat masalah sosial ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang dikategorikan ancaman bagi warga masyarakat pada jangka panjang. Ketidaktahuan sebagian besar masyarakat terhadap bahaya merkuri bagi kesehatan fisik dan inteligensia menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam penanganan lebih lanjut serta mitigasi kesehatan masyarakat melalui kajian multidisiplin dan integratif. 

“Diperlukan tahapan penelitian yang lebih sistematis sehingga dapat menentukan strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan area yang terpapar merkuri,” pungkasnya. 

Baca juga: Sampling Merkuri di Udara, P3KLL Gunakan Passive Sampler

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri ke 5 dari rangkaian webinar yang diselenggarakan P3KLL. Acara ini dihadiri oleh sekitar 394 peserta, di antaranya dari instansi pemerintah, swasta, universitas, pemerhati lingkungan hidup dan internal KLHK serta masyarakat umum.*(AF)

Informasi lebih lanjut:
Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan
Jl. Raya Puspiptek Serpong, Tangerang, Banten, Indonesia 15314. Telp/fax. (021) 7563114 / 7563115
Email: puslitbangkll@gmail.com ; Website http://p3kll.litbang.menlhk.go.id/

Penulis : Ali Fardian
Editor : Dyah Puspasari