Dientry oleh budi - 12 September, 2011 - 3680 klik
Menhut Lantik Pengurus Baru Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora Fauna Indonesia (HAPFFI)

SIARAN PERS
Nomor : S. 415 /PHM-1/2011

Menhut Lantik Pengurus Baru
Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora Fauna Indonesia (HAPFFI)


Menteri Kehutanan akan melantik Pengurus Baru Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora dan Fauna Indonesia (HAPFFI) periode tahun 2011-2016 sekaligus menutup MUNAS HAPFFI, pada Senin, 12 September 2011 di Hotel Mulia Jakarta. HAPFFI merupakan wadah dari berbagai asosiasi pemanfaat tumbuhan dan satwa liar seperti Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Asosiasi Penangkar dan Pemanfaat Burung Seluruh Indonesia (APPBSI), Indonesian Reptile and Amphibi Trade Association (IRATA), Asosiasi Pengusaha Eksportir Gaharu Indonesia (ASGARIN), Asosiasi Pengusaha Penangkar Buaya Indonesia (APPBI), Asosiasi Penangkar dan Pemanfaat Hewan Percobaan Indonensia (APPERI), Kompartemen Flora (PAKIS), Asosiasi Penangkar dan Pengedar Reptile Pet Indonesia (APPERINDO), dan Asosiasi Pengusaha Eksportir Kura-Kura dan Labi-labi (APPEKLI).

Pengurus baru HAPFFI periode tahun 2011-2016 yang akan dilantik adalah Ir. Koes Saparjadi (Ketua Umum), Mashur, MA., SH. (Ketua Harian), Ir. Maraden Purba, MM., (Sekjen), Erik M. Wiradinata, ST., (Bidang Fauna Darat), Indra Wijaya, Spi., Msi., (Bidang Fauna Air dan Amphibi), serta Ambar Dwiyono (Bidang Flora dan Burung).

HAPFFI berperan untuk mendorong terciptanya usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang lestari dan berkesinambungan; terciptanya iklim investasi yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; menjadi pengayom, media silaturahim para anggota dan mendukung pengembangan jejaring serta kerjasama para pihak yang harmonis; serta tertibnya pemanfaatan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar bagi kesejahteraan masyarakat dan devisa negara serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Devisa negara yang dihasilkan dari pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar tercatat terus meningkat. Data tahun 2006 mencatat devisa yang dihasilkan sebesar US$ 157.332.136,15, sedangkan data tahun 2010 tercatat US$ 377.725.060,36.

Dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya alam hayati berupa tumbuhan dan satwa liar tersebut, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif tidak langsung dari Pemerintah bagi masyarakat. Pengakomodasian perangkat hukum terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berupa kuota nasional pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. Tercatat sekitar 1.504 spesies (199 spesies apendiks CITES dan 1.305 spesies non-apendiks CITES) yang telah dimanfaatkan melalui pengaturan kuota tahunan nasional. Sementara itu, terdaftar kurang lebih 197 pengedar luar negeri dari 11 kelas komoditi tumbuhan dan satwa liar dengan lokasi pengedar tersebar di 17 propinsi. Jumlah penangkar yang terdaftar saat ini adalah 432 unit.

Hutan tropis Indonesia merupakan habitat bagi sekitar 38.000 spesies tumbuhan termasuk 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10% dari tumbuhan berbunga di dunia, yang separuhnya merupakan jenis endemik Indonesia), 515 spesies mamalia (12% dari jenis mamalia dunia, 39% diantaranya merupakan jenis endemik), 511 spesies reptilian (16% dari jenis reptilia dunia, 29% merupakan spesies endemik), 270 spesies amphibian (37% jenis endemik), 1.539 jenis burung (17% spesies burung dunia, 26% jenis endemik), 2.827 jenis binatang tak bertulang, serta lebih dari 1400 jenis (25% spesies ikan air laut dan air tawar di dunia). Disamping itu, Indonesia memiliki tumbuhan palma sebanyak 477 spesies (47% endemik) dan kurang lebih 3.000 jenis spesies tumbuhan penghasil bahan berkhasiat obat.

Namun demikian saat ini banyak diantara jenis-jenis tersebut yang termasuk dalam kategori dilindungi karena kelangkaannya, yakni tumbuhan sebanyak 58 jenis dan satwa liar sebanyak 236 jenis. Disamping itu status berdasarkan CITES ada jenis-jenis yang termasuk dalam Appendix CITES yaitu Appendiks I sebanyak 86 jenis dan Appendiks II sebanyak 1.549 jenis.  

Jakarta, 12 September 2011
Kepala Pusat,
u.b. Kepala Bidang Pemberitaan
dan Publikasi
TTD
Drs. Bintoro, M.Si
NIP. 19580816 199003 1 001