Dientry oleh Muhamad Sahri Chair - 31 July, 2020 - 1095 klik
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi BLI

" Tantangan selanjutnya dari implementasi ZI/WBK oleh unit kerja BLI adalah perlunya melakukan monitoring berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui konsistensi implementasi ZI/WBK. Lebih penting lagi, BLI harus memastikan apakah ZI/WBK berdampak bagi peningkatan kualitas operasional dan pencapaian kinerja unit kerja BLI KLHK "

[BLI]_Salah satu strategi Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam implementasi reformasi birokrasi (RB) adalah bagaimana mendorong seluruh unit kerja di bawahnya untuk menjadi organisasi yang berintegritas.

Konteks integritas yang dimaksud adalah operasionalnya, organisasi unit kerja dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpegang pada nilai-nilai atau prinsip-prinsip RB. Asumsi dari strategi ini adalah agar RB tidak hanya menjadi isu di level Eselon I saja, namun menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan sehari-hari seluruh unit kerja baik Pusat Litbang, Balai Besar Litbang maupun Balai Litbang.

“Sebagai salah satu strategi untuk mendorong/mengakselerasi implementasi RB baik dari tingkat Pusat maupun unit kerja di daerah perlu dibuat terobosan agar Reformasi Birokrasi tidak hanya menjadi jargon belaka.” Kata Sekretaris BLI, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., saat memberikan arahan di acara capacity building tim Zona Integritas (ZI)/Wilayah Bebas Korupsi (WBK) BLI secara daring.

Sesuai arahan Inspektorat Jenderal LHK, sebagai pembina unit kerja calon ZI/WBK, terobosan yang telah dilakukan BLI diantaranya berupa kegiatan identifikasi layanan publik dan pengguna yang mengadopsi hasil litbang. BLI juga telah memastikan bahwa semua penataan organisasi dan tatalaksana telah sesuai dengan 6 (enam) pilar ZI/WB berada pada jalur yang sudah ditetapkan dalam rencana kerja masing-masing unit kerja.

Sylvana berharap, dengan penguatan kapasitas, tim ZI/WBK lingkup BLI tidak hanya menjadikan ZI/WBK sebagai proforma belaka. "ZI/WBK merupakan miniatur RB di tingkat satuan kerja, tidak hanya dapat diimplementasikan untuk memenuhi pemenuhan dokumen dukung belaka.” Ungkap Sylvana.

Menurutnya, ZI/WBK dapat menjadi upaya transformasi unit kerja BLI menjadi unit kerja yang berintegritas dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk eksternal maupun internal organisasi.

Baca juga: Menerjunkan 130 Agen Perubahan, Mengawal Reformasi Birokrasi

Sejatinya, predikat ZI/WBK diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) kepada unit kerja di bawah K/L yang dianggap telah memenuhi batasan penilaian atas implementasi prinsip-prinsip ZI/WBK.

Sebagaimana penilaian implementasi RB (indeks RB), dalam penilaian ZI/WBK organisasi harus memenuhi ketentuan pemenuhan atas komponen pengungkit (60%) dan komponen hasil (40%).

Baca juga: Implementasi Reformasi Birokrasi Dorong Terciptanya Birokrasi Profesional, Siap Berubah dan Keluar dari Zona Nyaman

Berdasarkan Panduan Pembangunan Zona Integritas KLHK, komponen Penilaian ZI/WBK unit kerja lingkup KLHK terdiri dari dua komponen yaitu komponen pengungkit dan hasil. Pada komponen pengungkit manajemen perubahan akan didapatkan komponen hasil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan komponen pengungkit tata laksana, sistem manajemen SDM, akuntabilitas kerja, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik, harus diperoleh komponen hasil berupa peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Peningkatan ini diukur dari nilai persepsi kualitas pelayanan yang dilakukan dengan cara survei eksternal.

Untuk memenuhi penilaian dari Kementerian PAN RB, strategi yang diterapkan BLI Dalam penerapan ZI/WBK adalah :

  1. Menginstruksikan kepada unit kerja agar menetapkan kelompok kerja/tim ZI/WBK di lingkup organsiasi masing-masing unit kerja.
  2. Melakukan sosialisasi dan internalisasi implementasi ZI/WBK kepada unit kerja lingkup BLI.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi melalui penilaian mandiri oleh unit kerja terhadap indiikator ZI/WBK terutama (untuk sementara) pada aspek pengungkit.
  4. Melakukan penilaian mandiri mandiri oleh satker BLI sebagai dasar pengajuan unit kerja berpredikat ZI/WBK kepada KLHK, untuk selanjutnya diseleksi sebagai unit kerja berpredikat ZI/WBK oleh Kementerian PAN RB.

Impelementasi strategi di atas kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat BLI dengan menerbitkan surat Sekretairs BLI No. S.569/Set/KHOTL/OTL.0/5/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang meminta unit kerja lingkup BLI untuk menyusun dan menetapkan Tim ZI/WBK dan Rencana Kerja ZI/WBK.

Baca juga: BLI Menuju Birokrasi yang Lincah, Responsif, Adaptif dan Memberikan Pelayanan Prima

Setelah pelaksanaan sosialisasi pada akhir Juli 2020, unit kerja lingkup BLI melakukan penilaian mandiri atas pelaksanaan enam unsur pengungkit ZI/WBK. Dari hasil penilaian  tersebut, Sekretariat BLI melakukan penyaringan/seleksi, dan terpilih 1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan Kuok dan 2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi SDA Samboja sebagai wakil BLI yang akan diseleksi oleh KLHK untuk diusulkan sebagai unit kerja berpredikat ZI/WBK oleh Kementerian PAN RB.

Tantangan selanjutnya dari implementasi ZI/WBK oleh unit kerja BLI adalah perlunya terus dilakukan monitoring berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui konsistensi implementasi ZI/WBK. Lebih penting lagi, BLI harus memastikan apakah ZI/WBK berdampak bagi peningkatan kualitas operasional dan pencapaian kinerja unit kerja BLI KLHK. **BS

Referensi: Panduan Pembangunan Zona Integritas KLHK, 2019

Penulis : Bayu Subekti
Editor : Muhamad Sahri Chair