Dientry oleh budi - 27 October, 2011 - 3434 klik
Pengurus Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional Dilantik

Pimpinan Satuan Karya (SAKA) Pramuka Wanabakti Tingkat Nasional Masa Bakti 2011 – 2013 yang diketuai oleh Ir. I Made Subadia Gelgel MSc, telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 165 Tahun 2011, dan telah dilantik oleh Pimpinan Kwarnas pada tanggal 25 Oktober 2011 bertempat di Ruang Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan, para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam arahannya, Menteri Kehutanan minta agar Pimpinan Saka Wanabakti Tingkat Nasional yang baru dilantik ini segera bekerja keras untuk membangun Saka Wanabakti dan membina generasi muda para anggota Saka Wanabakti untuk semakin peduli dengan masalah kehutanan. Disebutkan oleh Menteri Kehutanan bahwa pada tanggal 28 Nopember 2011 nanti akan dilaksanakan upacara puncak Hari Menanam Pohon Indonesia yang untuk tingkat Nasional akan dilaksanakan di Bukit Merah Putih Sentul Bogor dan akan dihadiri oleh Presiden. Upacara tersebut juga akan dilaksanakan secara serentak di tiap Provinsi dan Kabupaten. Menteri Kehutanan meminta kepada Pimpinan Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Wanabakti agar para anggota Pramuka dapat berpartisipasi aktif dalam acara tersebut.

Pimpinan Kwartir Nasional dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka di Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kepada para pimpinan Saka Wanabakti yang baru dilantik diminta untuk mempelajari Undang Undang tersebut untuk langkah langkah pengembangan Saka Wanabakti lebih lanjut. Setelah upacara pelantikan, dilaksanakan Orientasi Kepramukaan bagi Pimpinan Saka Wanabakti yang baru dilantik, dengan materi tentang ke-Saka-an.

Jakarta, 26 Oktober 2011

KEPALA PUSAT HUMAS,
ttd
MASYHUD
NIP.19561028 198303 1 002

 

Sumber: Siaran Pers Kementerian Kehutanan Nomor :S.502/PHM-2/2011