Dientry oleh BP2TSTH Kuok - 10 December, 2020 - 919 klik
Bincang Seru Peneliti, Akademisi dan Praktisi tentang Regulasi Hingga Praktik Pemanfaatan Lahan Gambut di Riau

" Melalui karakternya yang khas, pertimbangan teknis dalam mengelola lahan gambut adalah hal fundamental. Agar lebih produktif, pemanfaatan lahan gambut tentunya bukan dengan mengeksploitasinya, melainkan menjaga eksistensinya agar dapat berkontribusi menjadi mata pencaharian masyarakat di sekitarnya "

[FORDA] _Webinar berseri bertajuk Semarak Riset Alam Melalui Bincang Ilmiah (SERAMBI) kembali digelar Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (BP2TSTH), Selasa (8/12/2020). Berbincang seru tentang regulasi hingga praktik pemanfaatan lahan gambut di Provinsi Riau, SERAMBI seri ketiga ini menghadirkan peneliti, akademisi dan praktisi yang berkecimpung di dalamnya, selaku narasumber.

Dr. Nurul Qomar, S.Hut, MP, Dosen Jurusan Kehutanan di Universitas Riau, narasumber pertama menjabarkan “Kebijakan Agroforestry di Lahan Gambut”. Qomar menekankan pentingnya kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut mengacu pada peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, tahun 2019 Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Lalu bagaimana izin pemanfaatan lahan gambut untuk masyarakat dan pemerintah desa? P.37 (Permen LHK Nomor 37) tahun 2019 adalah payung terobosan hukum, untuk memayungi izin yang sudah dan akan diberikan kepada masyarakat dan pemerintah desa sebagai pemohon,” ujar Qomar.

Berdasarkan P.37/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut, agroforestry menjadi kaidah dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kawasan pada izin perhutanan sosial. “Bentuk pemanfaatan kawasan, kaidahnya selain pengaturan tata air, adalah agroforestry. Secara umum bisa juga dijalankan pada hutan kemasyarakatan, pola kemitraan termasuk hutan adat,” lanjutnya.

Tentang teknis pemanfaatannya, Ahmad Junaedi, S.Si, M.Sc, Peneliti BP2TSTH memaparkan “Geronggang: Jenis Prospektif di Lahan Gambut”. Dalam paparannya disampaikan tentang karakter kayu geronggang yang adaptif di lahan gambut, baik secara budidaya maupun sebaran alam.

“Jenis ini sangat potensial dikembangkan di Indonesia secara umum dan di Provinsi Riau secara khusus. Hal ini mengingat sebaran gambut yang cukup luas di bumi melayu ini,” kata pria yang akrab disapa Ajun ini.

Berbagi pengalaman tentang manfaat agrofestry di lahan gambut, Andhika Silva Yunianto, S.Hut, Peneliti BP2TSTH memaparkan “Agroforestry Lahan Gambut sebagai Resolusi Konflik di KHDTK Kepau Jaya”. Andhika yang merupakan penanggungjawab kegiatan substansi di KHDTK Kepau Jaya ini bercerita tentang kondisi KHDTK Kepau Jaya sebelum dan sesudah adanya kegiatan agroforestry yang dilakukan oleh kelompok tani binaan BP2TSTH.

“Dimulai pada tahun 2017 untuk menganalisis penyebab konflik di areal KHDTK Kepau Jaya dan pada tahun 2018 mengumpulkan data sosial ekonomi masyarakat setempat, serta pada tahun 2019 proses inisiasi pembentukan kelompok tani hutan dan pengembangan demplot agroforestry,” tutur Andhika di hadapan 130 orang peserta dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia.

“Melalui program ini selain meminimalisir gangguan terhadap KHDTK, demplot agroforestry yang ada telah meningkatkan pendapatan anggota kelompok tani,” tambahnya.

Di sesi akhir, Solihin selaku praktisi di lahan gambut menjelaskan mengenai kegiatan agroforestry yang dilakukannya bersama kelompoknya di Kabupaten Bengkalis, Riau. Solihin mengatakan, pemanfaatan komoditi kehutanan yaitu geronggang dengan kombinasi tanaman vanili dan beberapa komoditi pertanian lainnya yang mereka lakukan, mendapat apresiasi dari Kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional – Padat Karya Mangrove (PEN – PKM) terbaik se-Indonesia.

“Saya dan kawan-kawan melakukan kegiatan yang kami sebut program terpadu, yang kami mulai pada tahun 2012. Kombinasi antara tanaman geronggang dengan tanaman pertanian dan peternakan, kami lakukan pada lahan gambut seluas 300 hektare,” jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) ini.

Secara teknis kami membagi kegiatan untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang didasari pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Mengapresiasi kolaborasi para pihak, Priyo Kusumedi, S.Hut, MP, Kepala BP2TSTH berharap acara tersebut dapat berkontribusi bagi pengayaan pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut di Indonesia, khususnya di Riau. Menurutnya, kolaborasi pada acara bertema “Agroforestry di Lahan Gambut: Eksistensi dan Pelestariannya” tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta yang antusias mengikuti hingga akhir kegiatan.

“Kami turut bangga dapat berkontribusi pada pendalaman dan penambahan khasanah keilmuan, khususnya mengenai agroforestry di lahan gambut. Terlebih dapat menghadirkan antara peneliti, akademisi hingga praktisi pada SERAMBI seri ketiga ini,” ujar Priyo selaku moderator acara ini.

SERAMBI seri ketiga ini telah menyatukan persepsi mengenai regulasi hingga teknis memanfaatkan lahan gambut di Provinsi Riau. Melalui karakternya yang khas, pertimbangan teknis dalam mengelola lahan gambut adalah hal fundamental. Agar lebih produktif, pemanfaatan lahan gambut tentunya bukan dengan mengeksploitasinya, melainkan menjaga eksistensinya agar dapat berkontribusi menjadi mata pencaharian masyarakat di sekitarnya.***

Selengkapnya, webinar tersebut dapat diakses kembali pada kanal YouTube BP2TSTH pada tautan: http://www.youtube.com/watch?v=FbH3i-VBbJQ 

Materi webinar dapat diunduh pada tautan:

Kebijakan Agroforestri di Ekosistem Gambut
Geronggang (Cratoxylum arborescens) : Jenis Prospektif untuk dibudidayakan di Lahan Gambut Terdegradasi
Pembangunan Demplot Agroforestry sebagai Upaya Resolusi Konflik Pemanfaatan Sumber Daya Hutan di KHDTK Kepau Jaya

 

Penulis : Eko Sutrisno
Editor : Risda Hutagalung