Dientry oleh Risda Hutagalung - 15 December, 2020 - 391 klik
Indonesia Siap Implementasikan Program Pembayaran Berbasis Kinerja Hasil Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan

Pemerintah Indonesia telah siap untuk mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment/RBP) hingga 110 juta USD untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur. 

Kesiapan tahap implementasi ini, merupakan tindak lanjut dari penandatangan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementerian LHK yang diwakili Sekretaris Jenderal KLHK dengan Country Director World Bank Wilayah Indonesia – Timor Leste, pada tanggal 27 November 2020.  

Pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual (15/12/2020), Kepala BLI KLHK yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Plt Kepala P3SEKPI, Choirul Achmad, menyampaikan bahwa FCPF Readiness Grant  telah berlangsung sangat panjang dan telah melalui proses perjalanan sejak tahun 2011. Pada tahun 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi Pilot Project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan tahun 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta oleh World Bank. Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi Kalimantan Timur), sementara Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai Program Entity atau Penanggung Jawab Program FCPF Carbon Fund.

“Telah banyak capaian dan kesiapan ditingkat Nasional dan di Provinsi Kaltim selama fase FCPF Readiness Fund untuk melaksanakan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024. Capaian-capaian selama FCPF Readiness Grant dan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024 berbasis yurisdiksi Provinsi Kaltim nantinya dapat dijadikan “Role Model” bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam melaksanakan implementasi penurunan emisi dalam kerangka REDD+ dengan pendekatan di tingkat Nasional,” kata Choirul.

Selama fase FCPF Readiness Fund, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan dokumen ERPD (Emission Reduction Program Document) dan mendapatkan persetujuan pada Februari 2019. Selain itu, berbagai penyiapan perangkat REDD+ telah dilakukan di Provinsi Kaltim seperti MMR/Measurement, Monitoring & Reporting, safeguards dan benefit sharing mechanism, peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan serta penyiapan pengelolaan implementasi.

Penandatangan kesepakatan dokumen ERPA antara KLHK dan World Bank menjadi milestones pencapaian fase persiapan. Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai. Pada 2021, target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara 25 juta USD, tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta USD, dan tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta USD, sehingga total mencapai 110 juta USD.

Project Management Unit FCPF, I Wayan Susi Dharmawan, mengatakan bahwa keberhasilan ini perlu didukung dengan komitmen dan kosistensi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun pemerintah pusat yaitu KLHK yang mendampingi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan insentif atau benefit kepada para pelaksana di Kaltim yang dinilai berdasarkan agregasi prestasi atau kerjasama tim satu provinsi dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan mitra pembangunan.   

“Capaian tanda tangan ERPA ini merupakan hasil dari peran semua pihak yang terlibat. Hal ini merupakan contoh nyata bahwa kalau kita mau mewujudkan pembangunan lingkungan yang sustainable, kita bisa melaksanakan jika bersama-sama,” jelas Wayan. 

Perwakilan Provinsi Kaltim, Kepala Bagian Produksi Daerah Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Muhammad Arnains, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kaltim telah mempersiapkan kelembagaan untuk mengawal pelaksanaan program FCPF sampai tahun 2025. Provinsi Kaltim telah membentuk empat kelompok kerja (pokja) yang masing-masing akan bergerak sesuai tugas dan pelaksanaannya dipayungi oleh Gubernur dengan SK sehingga memiliki payung hukum. 

Dalam rangka memaparkan  informasi serta pemahaman kepada berbagai pihak bahwa implementasi program penurunan emisi FCPF-CF kerjasama Indonesia – World Bank periode 2020-2024 sudah siap dilaksanakan, Puslitbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI KLHK) menyelenggarakan acara Webinar bertajuk “Launching dan Talkshow: Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF Indonesia - World Bank”, (15/12/2020). Dalam Webinar disampaikan kesiapan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kelembagaan pengelolaan dan operasionalisasi Benefit Sharing Mechanism, serta memberikan pembelajaran (lesson learnt) penyiapan implementasi program penurunan emisi FCPF-CF.

Webinar “Launching dan Talkshow: Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF Indonesia - World Bank” dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK ini akan menghadirkan Sekretaris Jenderal KLHK, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Country Director World Bank, dan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai pembicara utama.  Sesi talkshow dan diskusi diisi oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Kalimantan Timur, Ketua Harian DDPI Kalimantan Timur, Direktur Utama BPDLH, dan Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5744/indonesia-siap-implementasikan-program-pembayaran-berbasis-kinerja-hasil-pengurangan-emisi-karbon-dari-deforestasi-dan-degradasi-hutan

 

Penulis : PPID