Dientry oleh BALITEK DAS Solo - 18 December, 2020 - 562 klik
Penandatanganan PKS Pengelolaan KHDTK Cemoro Modang

" Bersinergi dengan pihak lain yang diperkuat dengan PKS, akan dapat mengoptimalkan pengelolaan KHDTK dan memberi manfaat lebih dan mengatasi keterbatasan "

[FORDA] _Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat melaksanakan kerja sama dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa tengah tentang Pengelolaan Bersama Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Cemoro Modang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris BLI KLHK, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si dan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Ir. Endung Trihartika di kantor Balitek DAS Solo, Rabu (16/12/2020).

Dalam sambutannya, Sylvana mengungkapkan bahwa sebetulnya kerja sama pengelolaan KHDTK Cemoro Modang antara Balai Litbang Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Balitek DAS) selaku pengelola dengan Perum Perhutani telah berlangsung sejak lama. Mungkin sudah terjadi sebelum ditetapkan sebagai KHDTK pada tahun 2010.

“Namun, terbitnya Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2018 tentang KHDTK, memaksa kedua belah pihak untuk memikirkan kembali model kerja sama yang lebih tepat, baik dari sisi legal formal maupun teknis di lapangan,” kata Sylvana.

Lebih lanjut Sylvana mengungkapkan proses panjang telah dilakukan oleh para pihak untuk kembali mencapai kesepakatan kerja sama tentang pengelolaan KHDTK Cemoro Modang. Menurutnya perlu adanya lex specialis (hukum yang bersifat khusus) KHDTK di Pulau Jawa yang dikelola oleh Perhutani.

Di pihak lain, Endung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pihak BLI yang telah berupaya memfasilitasi tercapainya kesepakatan dan perjanjian kerja sama. Endung juga menegaskan bahwa Perum Perhutani akan terus meningkatkan sinergi dengan BLI cq. Balitek DAS dalam pengelolaan KHDTK Cemoro Modang maupun KHDTK lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Balitek DAS, Slamet Edi Sumanto, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa dalam mengelola KHDTK Cemoro Modang, Balitek DAS tidak bisa melakukannya sendiri. Hal ini mengingat keterbatasan yang ada, baik sumber daya manusia pengelola, kemampuan manajemen mengelola kawasan di tingkat tapak, maupun sumber dana.

“Perlu sinergi dengan pihak-pihak yang ada, terutama Perum Perhutani. Penandatanganan PKS merupakan langkah awal untuk menuju pada model pengelolaan KHDTK yang lebih mantap,” ujar Slamet.***

Penulis : SES & RS
Editor : Risda Hutagalung