Dientry oleh BP2LHK Aek Nauli - 30 December, 2020 - 928 klik
Uji Tingkat Kebisingan Lokasi Forest Healing di KHDTK Aek Nauli

" Dari kriteria selain tingkat kebisingan, yaitu suhu maksimal 24 °C, kelembaban udara 65 – 70 %, intensitas cahaya 300 – 500 lux, penglihatan tidak tertutup, indah dan menyejukkan mata, serta kelerengan datar sampai landai, Blok G, salah satu rencana lokasi, sangat pas untuk forest healing "

[FORDA] _Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Aek Nauli berpotensi dalam pengembangan konsep Forest Healing. Hasil evaluasi awal ujicoba forest healing di sana, kegiatan berjalan di hutan dapat menurunkan hormon kortisol yang merupakan hasil kimiawi dari stres pada tubuh. Selain suasana hutan yang alami, salah satu faktor yang diduga berpengaruh bagi kesehatan adalah tingkat kebisingan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 718 Tahun 1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan, Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli melakukan pengujian tingkat kebisingan di lokasi forest healing. Pengujian dan pembandingan tingkat kebisingan dilakukan pada dua lokasi di KHDTK Aek Nauli, yaitu di pinggir jalan lintas provinsi dan di salah satu rencana lokasi Forest Healing KHDTK Aek Nauli, yaitu Arboretum Blok G.

Pengujian dilakukan dengan membandingkan kebisingan transportasi mulai dari roda 2, roda 4 penumpang, roda 4 barang, roda 6/bus, dan roda > 6/ truck yang terdengar di lokasi pengujian. Berdasarkan hasil pengujian, didapatkan tingkat kebisingan di pinggir jalan lintas provinsi berkisar 70,24 – 80,27 dB. Sedangkan di Arboretum Blok G tingkat kebisingannya lebih rendah, berkisar 51,50 – 54,61 dB.

“Tingkat kebisingan di Arboretum Blok G lebih rendah daripada pinggir jalan lintas provinsi tersebut dapat dimaknai bahwa pohon, tembok dan/atau pagar dapat mereduksi tingkat kebisingan dari 20,74 dB – 30,67 dB,” kata Sriyanti Puspita Barus, S.Hut, MP, salah seorang peneliti BP2LHK Aek Nauli yang melakukan pengujian.

Walaupun kawasan Arboretum Blok G tingkat kebisingannya lebih rendah daripada di pinggir jalan lintas provinsi, namun menurutnya Arboretum Blok G masih belum sesuai sebagai lokasi forest healing karena tingkat kebisingannya masih di atas 45 dB.

“Arboretum Blok G dari kriteria tingkat kebisingan belum sesuai untuk lokasi forest healing karena masih diatas 45 dB, sehingga belum memenuhi kriteria Permenkes No. 718 Tahun 1987 sebagai tempat perawatan kesehatan, yang mensyaratkan intensitas kebisingan antara 35 – 45 dB,” ungkap Sriyanti saat diskusi dengan peneliti lainnya.

Terkait itu, M. Hadi Saputra, S.Hut, M.P.W.K, M.Sc, Peneliti BP2LHK Aek Nauli lainnya mengatakan, walaupun kriteria tingkat kebisingan pada areal Arboretum Blok G belum sesuai, areal tersebut memberikan rasa nyaman bagi tubuh, yang menurutnya sesuai untuk kegiatan forest healing. Terlebih, tingkat kebisingan bukanlah satu-satunya kriteria dalam penentuan lokasi yang tepat bagi forest healing.

“Dari kriteria selain tingkat kebisingan, yaitu suhu maksimal 24 °C, kelembaban udara 65 – 70%, intensitas cahaya 300 – 500 lux, penglihatan tidak tertutup, indah dan menyejukkan mata, serta kelerengan datar sampai landai, Blok G ini sudah sangat pas untuk forest healing,” kata Hadi.

Namun demikian, Hadi berharap, semua kriteria forest healing di Arboretum Blok G dapat tercapai. Untuk mengurangi kebisingan agar sesuai dengan kriteria Permenkes, menurutnya perlu diberlakukan beberapa kebijakan. Pemberlakuan batas kecepatan kendaraan yang melintas di areal kawasan KHDTK Aek Nauli adalah salah satunya.

Pengalihan arus lalu lintas juga dapat dilakukan, terutama kendaraan berat roda 6 yang memberikan kontribusi kebisingan tinggi pada KHDTK Aek Nauli melalui jalur khusus yang tersedia dari Simpang Palang hingga Parapat. Selain itu juga dapat dilakukan pemasangan rambu larangan berisik dan larangan membunyikan klakson di sepanjang jalan KHDTK Aek Nauli.

“Harapannya dengan adanya kebijakan tersebut, maka Arboretum Blok G bisa menjadi lokasi yang layak untuk kegiatan healing forest. Selain itu nanti juga akan ditentukan dan dibuat lagi lokasi lainnya di kawasan KHDTK Aek Nauli yang memehuhi seluruh kriteria, sehingga kegiatan healing forest dapat dilaksanakan dan hasilnya maksimal,” pungkas Hadi.***

------------ 

Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Aek Nauli

Jln. Raya Parapat Km. 10,5 Desa Sibaganding, Kec. Girsang Sipanganbolon, Parapat, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara 21174

Email : bpk.aeknauli@gmail.com

Web : http://aeknauli.org

FB : Balitbang LHK Aek Nauli

IG : bp2lhk_aeknauli

Twitter : @bpk_aeknauli

Youtube : BP2LHK AekNauli

 

Penulis : BP2LHK Aek Nauli
Editor : Risda Hutagalung