SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
budi -
10 November, 2011 -
2528 klik
Indonesian Legal Wood, Passport Menuju Perdagangan Kayu Legal Dunia
Menteri Kehutanan bersama-sama dengan Gubernur Lampung dan Para Duta Besar Negara Pengimpor Kayu Indonesia, meluncurkan logo Tanda Legalitas Kayu Indonesia. Peluncuran logo dilakukan di Lampung Tengah pada Jum’at 11 November 2011 bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Legalitas kayu kepada 5 unit pengelola hutan rakyat. Logo yang disebut dengan V-LEGAL merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu telah memenuhi standard pengelolaan hutan produksi lestari atau standard verifikasi legalitas kayu. Logo terdiri dari lingkaran yang menggambarkan produk kehutanan dan perbaikan yang berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Contreng dengan daun dan tulisan “Indonesian LEGAL Wood” menggambarkan tanda verifikasi yang menunjukkan bahwa produk kayu dari Indonesia telah dijamin legalitasnya melalui verifikasi yang akuntabel. Dengan demikian, kayu atau produk kayu yang telah dibubuhkan tanda V-LEGAL berarti telah mendapat “passport” untuk melenggang di pasar kayu internasional sebagai kayu yang legal dari Indonesia dan diterima pasar internasional.
Peluncuran tanda V-LEGAL ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan legalitas kayu atas suatu produk kayu Indonesia dan mempromosikan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management). Disamping itu juga untuk menekan terjadinya penebangan dan perdagangan kayu illegal, yang pada akhirnya meningkatkan kredibilitas produk kayu Indonesia.
Jakarta, 10 Nopember 2011
Kepala
Pusat Humas Kehutanan
Masyhud
NIP. 19561028 198303 1 002
Sumber: siaran pers nomor S. 519/PHM-1/2011