Dientry oleh budi - 10 November, 2011 - 1665 klik
Hutan Rakyat Go International melalui Sertifikasi Kayu Hutan Rakyat

Menteri Kehutanan pada Jum’at 11 November 2011 akan menyerahkan sertifikat legalitas pengusahaan kayu rakyat kepada 5 unit usaha, yaitu :

1. Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Pekandangan Lampung Tengah)

2. Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul DIY)

3. Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Wonosobo Jawa Tengah)

4. Gapoktanhut Jati Mustika (Blora Jawa Tengah)

5. Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan Sulawesi Tenggara).

Kelima sertifikat legalitas kayu ini merupakan hasil audit PT. Sucopindo International Certification Services. Sertifikat ini merupakan sertifikasi legalitas kayu dari hutan atau lahan milik rakyat yang diterapkan dengan model sertifikasi berkelompok (group certification). Kelima unit usaha rakyat ini sebelumnya telah mendapat pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dengan dukungan Multistakeholder Forestry Program (MFP) yang merupakan suatu kerjasama Kementerian Kehutanan RI dengan Departement for International Development Inggris dengan Yayasan Kehati sebagai pelaksana. Dengan penyerahan sertifikat ini, maka total sertifikat verifikasi legalitas kayu serta pengelolaan hutan produksi lestari yang telah diberikan adalah 59 sertifikat, dan untuk industri sejumlah 136 sertifikat. Dengan penyerahan sertifikat ini dapat memacu semangat para kelompok tani penerima serta Gapoktan lainnya meningkatkan kredibilitas dan nama baik bangsa dan negara Indonesia di mata para pelaku perdagangan kayu dan hasil hutan internasional.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah pada hutan rakyat, sampai saat ini telah terbangun Hutan Rakyat lebih dari 3,5 juta hektar, dengan potensi standing stock kayu mencapai 125 juta m3 per tahun, potensi siap panen lebih dari 20 juta m3 per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 17,5 juta orang. Tahun 2011 ini, Pemerintah membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat Kemitraan seluas 50 ribu hektar. Dengan strategi kemitraan yang saling menguntungkan antara para pelaku usaha, seperti Kelompok Tani, Pengelola Hutan Rakyat, Industri Kehutanan berbasis kayu rakyat, pedagang lokal dan eksportir yang didukung Pemerintah Daerah, dapat menjamin kontinyuitas pasokan kayu dan hutan tetap lestari. Sampai tahun 2010 sedikitnya terdapat 29 industri melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat dan telah membagikan bibit sedikitnya 109 juta bibit.

Indonesia dikenal sebagai pelopor dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu serta hasil hutan illegal. Sejak tahun 2001, Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan memimpin pertemuan tingkat menteri yang menghasilkan ‘Bali Declaration on Forest Law Enforcement and Governance’. Sejak saat itu, Indonesia terus berada di garda paling depan menginisiasi kerjasama internasional dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu illegal.

Upaya ini terus mendapat dukungan internasional. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya komitmen negara-negara konsumen untuk menolak kayu-kayu illegal. Demikian pula, negara-negara penghasil kayu lainnya telah berkomitmen untuk memberikan jaminan legalitas produk hasil hutan mereka. Keduanya telah bersepakat untuk menerapkan sistem yang kredibel yang dapat menjamin legalitas hasil panen, transportasi, proses dan perdagangan kayu serta produk kayu olahannya.

Upaya Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuan sejalan dengan kecenderungan pasar perkayuan dunia. Sebagai contoh, Pemerintah Jepang menerapkan Goho-Wood atau Green Konjuho yang mewajibkan kayu yang diimpor harus berasal dari sumber-sumber yang legal. Pemerintah Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap Lacey Act yang dimaksudkan untuk menghindari kayu-kayu import illegal masuk ke negeri tersebut. Sedangkan Uni Eropa memberlakukan Due Diligent Regulation (DDR) atau EU Timber Regulation yang melarang menempatkan kayu illegal masuk ke Uni Eropa. Dengan demikian, upaya Indonesia sebagai negara pengekspor kayu untuk terus mendorong penerapan SVLK di negeri ini tidaklah bertepuk sebelah tangan. Karena negara-negara tujuan seperti Jepang, AS dan Uni Eropa juga telah berkomitmen untuk menerima hanyalah kayu-kayu yang bersertifikat dan legal.



Jakarta, 10 November 2011



Kepala

Pusat Humas Kehutanan

Masyhud

NIP. 19561028 198303 1 002



Sumber: siaran pers nomor S.518/PHM-1/2011