Dientry oleh Muhamad Sahri Chair - 08 January, 2021 - 513 klik
Dampingi Pemprov Kep. Bangka Belitung, Kepala BLI Harap Penerima Akses Lahan Turut Jaga Lingkungan

" Kami berharap bapak ibu dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian. Tetapi tidak hanya untuk ekonomi dan sosial saja tetapi juga untuk menjaga lingkungan "

[FORDA]_Dalam rangka percepatan Reforma Agraria, Presiden menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK  Tanah Obyek Agraria (TORA) di Istana Merdeka dan diikuti secara virtual dipimpin oleh para Gubernur Kepala Daerah setempat di 30 provinsi.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo, kepada  30 orang perwakilan masyarakat penerima SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA. Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK, Dr. Siti Nurbaya hadir di Istana negara.

Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Dr. Agus Justianto mendapat mandat penugasan dari Menteri LHK sebagai pengarah dan koordinator penyerahan SK Hutsos mendampingi Gubernur di Kep. Bangka Belitung. Agus Justianto mengatakan kepada 30 peserta penerima SK, bahwa ini adalah program pemerintah dalam rangka memberdayakan masyarakat, khususnya masyarakat yang bekerja dan bermukim atau berada di sekitar kawasan hutan.

Agus Justianto menambahkan bahwa program ini juga akan memperkuat legalitas akses lahan kawasan hutan oleh warga sehingga dapat memanfaatkan kawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap bapak ibu dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian. Tetapi tidak hanya untuk ekonomi dan sosial saja tetapi juga untuk menjaga lingkungan” tambah Agus Justianto.

Hal ini senada dengan pesan Ibu Menteri LHK yang disampaikan oleh Agus Justianto kepada setiap penerima SK yaitu untuk tetap menjaga lingkungan. Seiring dengan bertambahnya populasi penduduk, saat ini lingkungan kita yang berada dikawasan hutan menghadapi tekanan semakin besar. Kalau tidak diatur maka akan memicu konflik. “Dengan SK ini akan menjamin bahwa Bapak/Ibu secara sah bisa memanfaatkan kawasan hutan di tempat bapak ibu saat ini” ujar Agus Justianto.

Agus Justianto berpesan supaya para penerima SK dapat menjadi contoh yg baik. “Selain itu pada program ini warga tidak hanya sekedar terima SK, pemerintah juga akan akan terus mendampingi agar perbaikan ekonomi tercapai” tambah Agus Justianto.

“Setelah mendapat SK, mohon Bapak/Ibu dapat bekerjasama dengan aparat pemerintah, sehingga maksud dari Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan sosial dan memperbaiki lingkungan dapat tercapai” tutup Agus Justianto di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kep. Bangka Belitung, 7/1/21. **MSC/YS

Penulis : Muhamad Sahri Chair
Editor : Yayuk Siswiyanti