Dientry oleh BP2TKSDA Samboja - 18 January, 2021 - 488 klik
Bersama Unit Kerja BLI Lainnya, Balitek KSDA Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021

" Dalam dokumen Perjanjian Kinerja ini kita semua berjanji dan berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja tersebut dengan melaksanakan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan sejak perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Pencapaian kinerja tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atas tanggung jawab jabatan "

Perjanjian Kinerja

[FORDA] _Serentak bersama seluruh kepala unit kerja Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) lainnya, Jumat (15/1/2021) Kepala Balai Litbang Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA), Dr. Ishak Yassir melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Penandatanganan ini dilakukan untuk mendukung lima sasaran program Perjanjian Kinerja BLI yang telah ditandatangani Kepala BLI sebelumnya di hadapan Menteri LHK, Senin (23/1/2020) lalu.

“Perjanjian Kinerja Balitek KSDA Tahun 2021 yang ditandatangani hari ini merupakan bentuk komitmen para kepala satker untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang telah dialokasikan pada tahun 2021. Perjanjian Kinerja yang ditandatangani tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) lingkup  Balitek KSDA,” ujar Ishak.

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Kepala Balitek KSDA didampingi oleh Kepala Seksi Program Evaluasi dan Kerjasama sekaligus Plt Kepala Subbag Tata Usaha dan Kepala Seksi Data Informasi dan Sarana Penelitian. Terdapat enam butir sasaran kegiatan yang menjadi target kinerja Balitek KSDA tahun 2021 ini.

Keenam butir tersebut yaitu: Tersedianya Produk Hasil Litbangjirap Tematik Daerah yang Inovatif dan Implementatif; Terkelolanya Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) BLI; Tersedianya IPTEK Hasil Hutan, Jasa Lingkungan, dan Keanekaragaman Hayati yang Diimplementasikan; Terselenggaranya Layanan Perkantoran; Terselenggaranya Layanan Dukungan Manajemen; dan Terselenggaranya Layanan Prasarana Internal BLI.

“Dalam dokumen Perjanjian Kinerja ini kita semua berjanji dan berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja tersebut dengan melaksanakan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan sejak perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Pencapaian kinerja tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atas tanggung jawab jabatan,” tegas Kepala BLI, Dr. Agus Justianto dalam arahannya pada kesempatan tersebut.

Senada dengan itu, Sekretaris BLI, Dr. Sylvana Ratina menyampaikan bahwa dokumen Perjanjian Kinerja tersebut juga menjadi dasar bagi pimpinan atau pemberi amanah untuk melakukan penilaian, pemberian penghargaan dan bahkan sanksi. Selain itu juga menjadi dasar bagi pimpinan untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja pemberi amanah.

“Penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil (outcome),” kata Sylvana.

Sebagai informasi Perjanjian Kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.***

Penulis : Agustina DS
Editor : Risda Hutagalung