Dientry oleh Dyah Puspasari - 16 January, 2021 - 587 klik
Kepala BLI: Tetap Berikan Kontribusi Terbaik Meski di Tengah Pandemi Covid-19

" Semoga kita semua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk institusi yang sama-sama kita cintai "

[FORDA]_Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kinerja lingkup Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Tahun 2021, Jumat (15/1), Dr. Agus Justianto, Kepala BLI berharap agar seluruh jajarannya selalu diberi kekuatan dan kesehatan untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya pada masa pandemi Covid-19. 

“Semoga kita semua dapat memberikan kontribusi terbaik untuk institusi yang sama-sama kita cintai,” tegas orang nomor satu di BLI ini, dalam acara virtual yang dihadiri seluruh Kepala Unit Kerja lingkup BLI. 

Kegiatan hari ini, ungkap Agus, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 lingkup Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Dokumen Perjanjian Kinerja ini, memuat janji seluruh unit kerja BLI untuk mewujudkan target kinerja yang telah disepakati, dengan melaksanakan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan sejak perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Pencapaian kinerja tersebut menurutnya, merupakan bagian tak terpisahkan atas tanggung jawab jabatan. 

Sebelumnya Dr. Sylvana Ratina, Sekretaris BLI, melaporkan bahwa dalam melaksanakan kinerja yang telah ditetapkan tersebut, para penanggung jawab menggunakan sumber daya anggaran yang telah dialokasikan, sebagaimana tertuang dalam aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). 

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa untuk saat ini, dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2021, Badan Litbang dan Inovasi masih akan mengacu pada Program Riset dan Inovasi Iptek.  Program tersebut adalah 1 dari 6 program lingkup KLHK hasil restrukturisasi 13 program sebelumnya. Keenam program tersebut tercantum dalam Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan Nomor S-375/MK.02/2020 dan Nomor B.308/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Daftar Program Kementerian/Lembaga TA 2021. 

Terkait dengan perubahan organisasi pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tugas dan fungsi BLI dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan KLHK dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

“Saat ini kita semua masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri LHK terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata kerja) KLHK yang baru dan menunggu konsolidasi dan koordinasi kegiatan litbangjirap dengan Kemenristek/BRIN,” jelas Agus. 

Perjanjian Kinerja lingkup BLI 2021 ini ditandatangani oleh 20 pimpinan satuan kerja BLI, yakni  1 Sekretariat, 4 Puslitbang, 2 Balai Besar dan 13 Balai Litbang  dengan Kepala Badan. 

Informasi lebih lanjut mengenai  penyusunan perjanjian kinerja dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.*(DP)

Penulis : Dyah Puspasari
Editor : Muhammad Sahri Chair