- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
18 January, 2021 -
566 klik
Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Perdagangan Kayu Ilegal Asal Ambon ke Kejari Sikka
Nomor: SP. 006/HUMAS/PP/HMS.3/01/2021
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, di Ambon, Maluku, Kamis (14/1). Tersangka merupakan Direktur CV Astria Arifa.
“Masa pandemi COVID-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK,” kata Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Jabalnusra, M. Nur.
Barang bukti tindak pidana yang diserahkan kepada Kejari Sikka berupa kayu balok dengan total volume 175,34 meter kubik, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada Selasa (12/1). Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani tes swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan di Puskesmas Maumere pada Selasa (12/1) lalu, dengan hasil tes tersangka dinyatakan negatif COVID-19.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di Pelabuhan Wuring Maumere NTT dan Gudang UD Indah yang terletak di Jalan Bangkunis Dermaga Wuring, NTT. Penyidikan dilakukan sejak 10 November hingga 18 November 2020 di Ambon, Maluku dan Seram, NTT.
Tersangka dijerat dengan Pasal 14 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
_____________________________
Jakarta, KLHK, 15 Januari 2021
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk