Dientry oleh Dyah Puspasari - 27 January, 2021 - 2072 klik
Akreditasi Ulang, Jurnal BLI Raih Peringkat 1 dan 2

" Empat jurnal ilmiah lingkup BLI-KLHK mampu mempertahankan status akreditasinya dalam akreditasi ulang oleh Kemenristek/BRIN. Satu jurnal bahkan naik menjadi peringkat 1. Akreditasi jurnal merupakan wujud pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah, melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu terbitnya jurnal tersebut. "

[FORDA]_Empat jurnal ilmiah lingkup Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mampu mempertahankan status akreditasinya dalam akreditasi ulang (reakreditasi) jurnal ilmiah periode III tahun 2020 oleh Kementeristek/BRIN. Satu jurnal ilmiah terakreditasi peringkat 1 yaitu Indonesian Journal of Forestry Research dan tiga jurnal meraih akreditasi peringkat 2 yaitu Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam; Jurnal Penelitian Hasil Hutan; serta Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/M/KPT/2020 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2020 yang dirilis pada laman Akreditasi Jurnal Nasional (arjuna.ristekbrin.go.id), Senin (26/1). Akreditasi tersebut berlaku selama lima tahun mulai dari nomor dan tahun sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut. 

Unduh: Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III Tahun 2020 

Indonesian Journal of Forestry Research (IJFR), jurnal yang dikelola oleh Sekretariat BLI, reakreditasi peringkat 1 mulai Volume 7 Nomor 1 Tahun 2020 dan berlaku sampai Volume 11 Nomor 2 Tahun 2024. IJFR sebelumnya terakreditasi peringkat 2. Pada bulan Februari 2020, IJFR juga telah terindeks Scopus, salah satu  pengindeks global bereputasi tinggi. 

Baca juga: Terindeks Scopus, IJFR Makin Bereputasi 

IJFR adalah media publikasi ilmiah berbahasa Inggris milik BLI KLHK. Cakupannya meliputi hasil-hasil mutakhir dari temuan-temuan primer dan artikel-artikel sintesis yang memuat kontribusi signifikan bagi ilmu pengetahuan dan penerapan teoretisnya pada bidang-bidang yang terkait dengan ruang lingkup penelitian kehutanan. 

Baca juga: Indonesian Journal of Forestry Research (IJFR) 

Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (JPHKA) reakreditasi tetap Peringkat 2 mulai Volume 17 Nomor 1 Tahun 2020. JPHKA dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan. Jurnal ini merupakan publikasi ilmiah resmi yang menerbitkan tulisan hasil penelitian, mencakup silvikultur hutan alam, nilai hutan, pengaruh hutan, botani dan ekologi hutan, perhutanan sosial, mikrobiologi hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. JPHKA terbit dua kali dalam satu tahun setiap bulan Juni dan Desember. 

Baca juga: Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (JPHKA) 

Jurnal Penelitian Hasil Hutan (JPHH) reakreditasi tetap Peringkat 2 mulai Volume 38 Nomor 1 Tahun 2020. JPHH dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan. Jurnal ini terbit empat kali dalam satu tahun yakni bulan Maret, Juni, September, dan Desember. JPHH merepresentasikan penelitian dasar dan terapan yang inovatif dan berkualitas tinggi tentang topik hasil hutan. 

Baca juga: Jurnal Penelitian Hasil Hutan (JPHH) 

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (JPSEK) reakreditasi tetap Peringkat 2 mulai Volume 17 Nomor 1 Tahun 2020. JPSEK dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim dan terbit 3 kali dalam setahun setiap April, Agustus dan Desember. 

Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan mempublikasikan hasil penelitian sosial ekonomi hutan dan lingkungan yang meliputi: sosial ekonomi masyarakat, sosiologi kehutanan, politik dan ekonomi kehutanan, kajian sosial, kebijakan lingkungan, ekonomi sumberdaya hutan, ekonomi sumberdaya alam, ekonomi pertanian, ekonomi ekowisata, rantai nilai furnitur, kehutanan masyarakat, kebijakan kehutanan, kebijakan publik, perubahan iklim, pengelolaan ekologi dan lanskap, konservasi sumber daya alam, kebakaran hutan dan lahan, perubahan iklim global, konservasi tanah dan air, agroklimatologi dan lingkungan, mitigasi REDD +, adaptasi terhadap perubahan iklim. 

Baca juga: Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan (JPSEK) 

Menurut Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementerian Ristek/BRIN, Prof. Dr. Heri Hermansyah dalam surat pemberitahuannya, terdapat lebih dari 2000 (dua ribu) usulan jurnal pada Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode III 2020. Namun dalam periode tersebut, jurnal yang ditetapkan akreditasinya sebanyak 1300 jurnal, yang terdiri atas jurnal terakreditasi peringkat 1 sebanyak 19 jurnal, peringkat 2 sejumlah 211 jurnal, dan berturut-turut peringkat 3-6 sejumlah 240, 417, 356 dan 57 jurnal.  Setiap jurnal ilmiah yang terakreditasi wajib mencantumkan masa berlaku akreditasi di dalam laman jurnal dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal masa akhir berlaku akreditasi. 

Heri menjelaskan bahwa sertifikat akan diberikan bagi usulan akreditasi baru dan usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat. 

“Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi,  maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku” tambah Heri. 

Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap paling cepat 2 minggu setelah pengumuman dan dilakukan pemutakhiran data di laman http://sinta.ristekbrin.go.id/journals. Sedangkan penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap dapat diunduh langsung melalui akun pengusul di laman http://arjuna.ristekbrin.go.id mulai tanggal 7 Februari 2021. 

 

Akreditasi Jurnal Ilmiah 

Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah, akreditasi jurnal merupakan wujud pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah. Akreditasi dilakukan melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu terbitnya jurnal tersebut. 

Unduh: Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah 

Kriteria untuk menentukan peringkat dan status akreditasi jurnal ilmiah terdiri dari delapan unsur penilaian baik bobot manajemen maupun substansi  yaitu penamaan jurnal ilmiah,  kelembagaan penerbit, penyuntingan dan manajemen jurnal, substansi artikel, gaya penulisan, penampilan, keberkalaan dan  penyebarluasan. 

Setiap unsur penilaian dijabarkan menjadi beberapa sub unsur yang terdiri atas satu atau lebih indikator dengan nilai  tertentu. Total nilai keseluruhan unsur yaitu 100, dengan bobot  manajemen total nilai 49 dan bobot substansi nilai 51. Disinsentif (maksimum-20) diberlakukan bila terjadi penyimpangan unsur-unsur plagiat oleh sebuah jurnal ilmiah. 

Menurut Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, peringkat akreditasi terdiri dari 6 peringkat yaitu peringkat 1 dengan nilai (n), 85 ≤ n ≤ 100; peringkat 2 dengan nilai 70 ≤ n < 85; peringkat 3 dengan nilai 60 ≤ n < 70; peringkat 4 dengan nilai  50 ≤ n < 60; peringkat 5 dengan nilai 40 ≤ n < 50;  dan  peringkat 6 dengan nilai 30 ≤ n < 40. 

Unduh: Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 

Badan Litbang dan Inovasi, KLHK mengelola dan menerbitkan 18 jurnal ilmiah, 17 jurnal dapat diakses melalui portal Publikasi Badan Litbang dan Inovasi melalui laman http://ejournal.forda-mof.org/ dan satu jurnal mandiri di luar portal. Status akreditasi jurnal lingkup BLI yaitu 13 jurnal terakreditasi  (satu jurnal terakreditasi peringkat 1, 10 jurnal terakreditasi peringkat 2, dua jurnal terakreditasi peringkat 3)  dan 5 belum terakreditasi.*(TS)

Penulis : Tutik Sriyati
Editor : Dyah Puspasari