- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
06 February, 2021 -
360 klik
KLHK Hentikan Penambangan Ilegal Minyak Bumi di Kawasan Hutan Sungai Air Mato Jambi
Nomor: SP.26/HUMAS/PP/HMS.3/2/2021
Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan aparat TNI menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. (05/02).
Di lokasi, Tim Operasi Gabungan menemukan 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber besar, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.
”Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi. Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK. (06/2)
Operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan minyak ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, serta menghukum seberat-beratnya. Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, (06/2).
Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar.(*)
________________
Jakarta, KLHK, 6 Februari 2021
Informasi Lebih Lanjut:
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK
Sustyo Iriyono - 081219973006
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah - 081281331247
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk