Dientry oleh Dyah Puspasari - 11 February, 2021 - 559 klik
6 ASN BLI KLHK Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian

" Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Uji ini merupakan merupakan salah satu syarat untuk penyesuaian/inpassing ke Jabatan Fungsional yang dituju. "

[FORDA]_Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian, Kamis (4/2/21). Empat ASN dari Sekretariat Badan Litbang dan Inovasi, serta 2 ASN dari Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Manado, mengikuti uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian secara daring (online) di kantor masing-masing peserta.  Waktu pelaksanaan ujian kurang lebih 90 menit. 

Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. Uji kompetensi ini merupakan merupakan salah satu syarat untuk penyesuaian/inpassing ke Jabatan Fungsional Kepegawaian. Peserta yang lulus dalam uji kompetensi ini akan mendapatkan Surat Rekomendasi dan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan jabatan fungsional yang dituju. 

Penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Inpassing adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional.  

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pelayanan fungsional tersebut dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan. 

Baca juga: Undang-Undang No 5/2014 tentang ASN

Dr. Herman, M.Si., Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti 1.084 peserta dari ASN di Kementerian, Lembaga serta Pemerintahan Daerah. Sebanyak 1.017 peserta mengikuti uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan 67 peserta mengikuti uji kompetensi untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur.   

Acara dibuka secara resmi oleh Drs. Haryono Dwi Putranto, M.Hum., Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, BKN. Dalam sambutannya Haryono berharap uji kompetensi dapat berjalan dengan lancar dan seluruh peserta uji kompetensi ini dapat lulus. 

Lebih lanjut Haryono menjelaskan, bagi peserta yang lulus, dan telah memperoleh Surat Rekomendasi dan Penetapan Angka Kredit, untuk segera ditindaklanjuti oleh pengelola kepegawaian. Hal ini karena proses pengangkatan menduduki Jabatan Fungsional diberi waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal Surat Rekomendasi dan Penetapan Angka Kredit yang dikeluarkan. 

Khusus bagi peserta yang belum lulus dan masih berminat menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam jenjang karirnya, menurut Haryono dimungkinkan untuk tetap bisa diangkat melalui perpindahan jabatan, sepanjang formasinya masih tersedia. 

Untuk dapat mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian ini, peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain persyaratan administrasi seperti tersedia formasi ABK (analisis beban kerja), fotokopi ijazah dan SK jabatan terakhir, calon peserta harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dituju, memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan surat tanda lulus diklat, bagi yang sudah pernah mengikuti dan lulus diklat  Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian atau Assesor SDM Aparatur. 

Baca juga: PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS

Uji kompetensi ini merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. 

Baca juga: Permen PAN-RB No 13/2019

Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirimkan 6 (enam) orang ASN untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKN tersebut. Adapun keenam ASN tersebut adalah R. Dedy Sofyan, S.A.P., Srisusilawati, S.H., Rahmi Yuniarti, S.Hut., Kartika Wahyu Hertanti, S.Hut., dari Sekretariat Badan Litbang dan Inovasi; serta Miekke Trutce Rumborumbo, S.Sos., M.P.A. dan Lastri Vernada Situmorang, S.Sos., M.Sc. dari BP2LHK Manado. Diharapkan kedepannya dengan bertambahnya jumlah Jabatan Fungsional Kepegawaian dapat meningkatkan kinerja manajemen PNS serta pengembangan sistem manajemen PNS khususnya di BLI KLHK.*(KM)

Penulis : Kemal Mubarok
Editor : Dyah Puspasari