Dientry oleh Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan - 11 February, 2021 - 868 klik
Babak Baru Penyelenggaraan Laboratorium Lingkungan di Indonesia

" Harapannya Permen ini akan memperkuat posisi laboratorium di P3KLL sebagai lab rujukan, dan pada saatnya akan memperkuat dan memajukan laboratorium lingkungan di Indonesia "

Penyelenggaraan laboratorium lingkungan di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Regulasi ini mengatur tentang akreditasi, registrasi dan informasi; pengawasan, evaluasi, pembinaan, mekanisme pengaduan, sanksi, dan pendanaan; serta penunjukan laboratorium untuk tujuan dan waktu tertentu. 

Permen LHK 23/2020 ini menggantikan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan. Terbitnya peraturan ini untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa serta meningkatkan mutu dan standar pelayanan laboratorium lingkungan. 

Perubahan mendasar dalam Permen LHK 23/2020 ini adalah adanya pengaturan tentang pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan laboratorium lingkungan, mekanisme pengaduan dari masyarakat, dan adanya ketentuan sanksi terhadap pelanggaran pada ketentuan pengelolaan laboratorium lingkungan.  

Pelanggaran dikenai sanksi administratif oleh Menteri LHK melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. Sanksi diberikan secara bertahap berupa teguran tertulis, pembekuan status registrasi, dan pencabutan status registrasi. 

“Harapannya Permen ini akan memperkuat posisi laboratorium di P3KLL sebagai lab rujukan, dan pada saatnya akan memperkuat dan memajukan laboratorium lingkungan di Indonesia,”ungkap Dr. Nur Semedi, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (10/2).   Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ini merupakan spirit agar laboratorium-laboratorium lingkungan teregistrasi dengan serangkaian pembinaan untuk memenuhi standar laboratorium lingkungan yang baik. 

Unduh peraturan: Permen LHK 23/2020 tentang Laboratorium Lingkungan 

 

P3KLL Inisiasi Regulasi Laboratorium Lingkungan 

Penyusunan regulasi baru tentang laboratorium lingkungan ini, diinisiasi oleh Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL), Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK mulai November 2018. Penyusunan dilakukan dengan merevisi Permen LH 6/2009 tentang Laboratorium Lingkungan, yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap laboratorium lingkungan. 

Perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO/IEC 17025:2008 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi menjadi SNI ISO/IEC 17025:2017 adalah salah satu dasar urgensi perubahan regulasi laboratorium lingkungan tersebut. Permen LH 6/2009 yang berfungsi melengkapi SNI tersebut harus berubah sesuai dengan perubahan SNI ISO/IEC 17025. Selain karena perubahan nomenklatur kelembagaan Kementerian Negara Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta penyesuaian hal-hal yang berlaku saat ini namun belum diatur Permen LH 6/2009 tersebut. 

Peraturan ini disusun sejak November 2018 sampai dengan April 2020. Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan beberapa kali pembahasan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), konsultasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta public hearing. Termasuk juga proses pengharmonisan rancangan Permen LHK oleh tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Hukum KLHK, Sekretariat Badan Litbang Inovasi KLHK dan Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan. 

Permen LHK 23/2020 tentang Laboratorium Lingkungan ini terbit tanggal 21 Oktober 2020, diundangkan di Jakarta pada 3 November 2020, serta masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1279. 

 

Menjaring Frequently Ask Question (FAQ)

P3KLL dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Permen LHK 23/2020. Kegiatan ini ditujukan kepada para praktisi, pengguna dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laboratorium lingkungan. Untuk optimalisasi sosialisasi tersebut, P3KLL tengah menjaring pertanyaan-pertanyaan terkait Permen LHK 23/2020 tentang Laboratorium Lingkungan, melalui inventarisasi online dengan mengisi kuisioner.

Isi Kuisioner: Inventarisasi Frequently Ask Question (FAQ) Permen LHK 23/2020

Kuisoner ini ditujukan kepada personil laboratorium, tim manajemen laboratorium, fungsional pengendali dampak lingkungan, peneliti, perekayasa, asesor, regulator, akademisi, lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi, pelaku usaha/kegiatan, masyarakat, LSM, dan semua pihak yang berkaitan dengan laboratorium lingkungan.

P3KLL mengundang para pihak berkontribusi dengan menuliskan pertanyaan-pertanyaan baik terkait dengan sistem akreditasi, registrasi dan implementasi laboratorium lingkungan. Kontribusi pertanyaan juga terbuka untuk masalah standardisasi lainnya, seperti metrologi, sertifikasi, atau apapun yang berkaitan dengan laboratorium lingkungan.

Hasil inventarisasi online ini akan digunakan sebagai masukan bagi rencana sosialisasi Permen LHK 23/2020 yang akan segera dilaksanakan. Oleh karenanya, kontribusi para pihak dalam mengisi kuisioner sangat bermakna untuk kelancaran kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan laboratorium lingkungan tersebut. *(NSL/AF).

Penulis : Nastiti Sih Lestari & Ali Fardian
Editor : Dyah Puspasari