Dientry oleh Puslitbang Hasil Hutan - 18 February, 2021 - 731 klik
Mencapai Kompetensi CPNS, Puslitbang Hasil Hutan Selenggarakan PKTBT

" PKTBT merupakan bagian dari kurikulum Pelatihan Dasar CPNS. Tujuan kegiatan adalah untuk mencapai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas CPNS. "

Puslitbang Hasil Hutan (P3HH/FORPRO) Badan Litbang dan Inovasi KLHK menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 lingkup P3HH. Kegiatan ini akan berlangsung selama 20 hari kerja, mulai 18 Februari sampai 19 Maret 2021, dan diikuti oleh 4 orang CPNS peneliti P3HH. 

PKTBT adalah kegiatan penguatan teknis administrasi dan teknis substansi melalui magang di Instansi Pemerintah asal peserta. Kurikulum PKTBT merupakan bagian dari kurikulum Pelatihan Dasar CPNS. Tujuan kegiatan adalah untuk mencapai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas CPNS. 

Baca juga: Peraturan Kepala LAN Nomor 1/ 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS 

“Ini merupakan satu babak baru yang paling menentukan untuk menjadi dasar peletakan pondasi pengembangan karir ke depan,” jelas Dr. Wening Sri Wulandari, Pelaksana Tugas Kepala P3HH, dalam sambutan saat membuka secara resmi PKTBT lingkup P3HH, Kamis (18/02/21), di Bogor. 

Kegiatan ini, menurut Wening, menjadi momen penting bagi CPNS untuk mencari tahu hal yang perlu dikuatkan dan yang perlu dibangun, untuk modal untuk kedepannya. “Karena ketika pondasi ini tidak kuat akan atau goyah akan berpengaruh terhadap karir,” lanjutnya. 

Pembukaan kegiatan PKTBT lingkup P3HH ini dilakukan secara faktual di Ruang Cendana P3HH dengan menerapkan protokol kesehatan. Acara diikuti oleh 4 orang CPNS P3HH, koordinator serta pembimbing PKTBT. Penyelenggaraan PKTB lingkup P3HH ini mengacu pada panduan kegiatan yang diterbitkan oleh Pusat Diklat SDM LHK. 

Baca juga: Panduan PKTBT lingkup KLHK 

Lebih lanjut Wening menjelaskan, sebagai CPNS terutama peneliti tidak cukup hanya bekal substansi saja tetapi juga membutuhkan bekal manajerial. “Pengetahuan untuk manajerial sangat penting karena di dalam tim peneliti nanti juga akan banyak kegiatan yang memerlukan koordinasi, bagaimana bekerja sama di dalam tim, bagaimana berinteraksi di dalam tim, bagaimana memimpin sesuatu kegiatan untuk menghasilkan output tertentu,” pungkas Wening. 

Selanjutnya Edy Jauhar Fauzi, SH., Kepala Bidang Tata Usaha P3HH, menjelaskan secara garis besar terdapat 2 materi dalam PKTBT, yaitu kompetensi teknis administratif dan teknis substantif.  Bidang Tata Usaha akan menyampaikan materi kompetensi teknis administratif, yang mencakup Pengelolaan Kepegawaian, Tata Naskah Kedinasan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). 

Materi kompetensi teknis substantif, akan disampaikan oleh Kelompok Peneliti yang ada di P3HH, meliputi Tugas dan Fungsi Organisasi, Tugas dan Fungsi Jabatan, serta Pelaporan dan Paparan. Para CPNS peneliti tersebut juga akan diberikan materi tentang pembuatan proposal, menjaring kerjasama dan juga publikasi. 

Pada akhir PKTBT, CPNS akan dievaluasi dengan 3 aspek, yaitu pengetahuan (30%), keterampilan (40%), dan sikap (40%). Aspek pengetahuan akan dinilai oleh Pusat Diklat SDM LHK. Aspek keterampilan dan sikap akan dinilai oleh pembimbing setiap materi. 

Setelah mengikuti PKTBT, para CPNS akan mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) yang diadakan oleh Pusdiklat SDM LHK yang direncanakan akan dilaksanakan pada April-Juli 2021.

Pelatihan dasar ini diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.*(TP)

Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar CPNS

Penulis : Tipuk Purwandari
Editor : Dyah Puspasari