- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
18 February, 2021 -
421 klik
KLHK Gagalkan Pengiriman 65 Ekor Jalak Tunggir Merah
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium). Satwa sebanyak 65 ekor ini diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Rabu (17/2) atas kerjasama yang apik antara personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.
Berdasarkan pengumpulan keterangan terhadap pelaku berinisial S (50 tahun), diketahui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di sekitar wilayah Mangkutana, Sulawesi Selatan. Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal fery Sangke Palangga menuju Labuan Bajo. Sedianya pelaku akan meneruskan perjalanan ke Bima, NTB namun gagal karena aksinya terbongkar. Pelaku yang berasal dari Malang, Jawa Timur mengaku bahwa burung Jalak Tunggir Merah akan ditawarkan kepada penggemar (hobiis) burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.
Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyatakan bahwa penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi BBKSDA NTT bersama dengan para pihak, dan merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 mdpl. Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari burung ini adalah Jalak Rio-Rio.
“Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi, tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung Jalak Tunggir Merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar. Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar”, jelas Timbul Batubara.
Dikatakan Timbul, selanjutnya burung-burung tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik dan laboratoris serta sesuai dengan standar kesehatan satwa.
_________