- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
budi -
21 November, 2011 -
2667 klik
Indonesia Tuan Rumah Asia Regional Workshop on Agarwood
Menindaklanjuti hasil COP 15 CITES di Qatar, Kementerian Kehutanan c.q Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) bekerjasama dengan Sekretariat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) akan menyelenggarakan Asia Regional Worshop on Agarwood : “Management of Wild and Plantation Agarwood” pada 22-24 Nopember 2011, di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Workshop yang akan dihadiri oleh beberapa negara pengekspor dan pengimpor gaharu ini akan membahas implementasi CITES dari pemanfaatan gaharu, review Non Detrimental Finding (NDF) Gaharu dan beberapa isu administrasi perdagangan Gaharu termasuk glossary produknya. Isu-isu tersebut akan menjadi isu penting yang merupakan tindak lanjut dari decision COP CITES ke 15 dan hasil pertemuan serupa ini di Kuwait pada tanggal 3-6 Oktober 2011. Workshop yang berlangsung selama 3 hari ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah draft yang akan dilaporkan pada Pertemuan Plant Committee ke 20 pada bulan Maret 2012 dan juga COP CITES ke 16 pada tahun 2013.
Indonesia merupakan negara pengekspor Gaharu terbesar yaitu sekitar 600 ton per tahun. Negara tujuan ekspor dari Indonesia adalah Saudi Arabia (37,8%), Singapore (34,9%), United Arab Emirat (7,7%) dan negara lainnya seperti Kuwait, Macau, Vietnam, Hongkong, German, China, dan Republik Korea. Pada awal tahun 2011, Indonesia dan China memulai perdagangan langsung Gaharu. Bentuk-bentuk produk Gaharu yang diperdagangkan antara lain adalah Chips, Blok, Kerajinan Tangan (Patung), Minyak, Abuk, Dupa, Resin, Teh dan Sabun. Namun yang saat ini diekspor terutama dalam bentuk Chips, Abuk, blok dan Minyak. Ijin sebagai pengedar luar negeri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan, selaku CITES Management Authority di Indonesia berdasarkan PP No. 8 tahun 1999. Penerimaan PNBP dari ekspor Gaharu pada tahun 2009 adalah sebesar Rp. 4.532.837.735 dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 4.502.353.160. Sedangkan perkiraan perolehan devisa negara pada tahun 2006 sebesar US$ 26.086.350 dan meningkat menjadi US$ 85.987.500 di tahun 2010.
Untuk menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan dan memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan telah menggalakkan budidaya tanaman Gaharu di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa, Sumatera (Bangka Belitung), Bali dan Nusa Tenggara Barat. Kemenhut bekerjasama dengan Scientific Authority (LIPI), Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi terus mengembangkan penelitian inokulan yang akan disuntikkan ke dalam pohon inang agar dapat menghasilkan kayu Gaharu dengan kualitas yang sama sebagaimana Gaharu Alam. Berdasarkan studi populasi (Siran, 2011) yang dilakukan di 45 kabupaten dalam 25 provinsi tercatat sebanyak 2.218.949 pohon. Sekitar 30% dari jumlah tersebut akan siap panen tahun depan. (#)
Jakarta, 21 Nopember 2011
Kepala Pusat,
u.b.
Kepala Bidang Pemberitaan & Publikasi
ttd
B I N T O R O
NIP.19580816 199003 1 001