Dientry oleh Muhamad Sahri Chair - 27 February, 2021 - 524 klik
Strategi BLI Menuju Transisi ke Badan Standard dan Instrumen LHK

" Kegiatan ini menjadi sangat penting dalam rangka memberikan ruang bagi seluruh Satuan Kerja BLI untuk saling berdiskusi agar diperoleh langkah strategis transisi BLI dan BSILHK "

[FORDA]_Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 tahun 2020 yang mengatur tentang struktur, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pendanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa tidak lagi terdapat Unit Kerja Eselon (UKE) I Badan Litbang dan Inovasi (BLI).

Sekretaris BLI, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si, melaporkan bahwa pada Perpres tersebut telah diterbitkan dan terbentuk lembaga baru yaitu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK). Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, BLI yang menjalankan tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi dikoordinasikan dengan BSILHK. Koordinasi tersebut dilaksanakan sampai dengan terbitnya aturan yang mengatur integrasi BLI ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Sylvana mengatakan bahwa dalam rangka menghadapi transisi tersebut, BLI perlu membuat langkah-langkah strategis kegiatan perencanaan dan penganggaran program BLI ke BSI. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BLI dalam pencapaian program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Kegiatan ini menjadi sangat penting dalam rangka memberikan ruang bagi seluruh Satuan Kerja BLI untuk saling berdiskusi agar diperoleh langkah strategis transisi BLI  dan BSILHK” kata Sylvana kepada sekitar 70 peserta faktual dan 356 peserta virtual yang terdiri dari para Kepala Satker dan Kepala Seksi/Kepala Bidang, peneliti, litkayasa n staf lingkup BLI Konsolidasi Rencana Program Dan Kegiatan Transisi BLI ke BSILHK Tahun 2021 secara di Hotel Intercontinental Jakarta, 26/02/2021.

Lebih lanjut Sylvana mengatakan bahwa BLI perlu melakukan pencermatan usulan kegiatan dan anggaran tahun 2021 BSILHK. “Cermati dengan baik, mengingat kegiatan yang akan dilaksanakan harus tersambung dengan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021” ucap Sylvana.

 

BSILHK, Sangat Berbeda dengan BLI

Sementara itu Kepala BLI, Dr. Agus Justianto dalam arahannya menyampaikan perlunya tetap melaksanakan kegiatan BLI melalui pelaksanaan Program Riset dan Inovasi IPTEK, walaupun Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah disahkan. Saat ini, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri LHK yang mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) KLHK terbaru, yang akan menggantikan Peraturan Menteri LHK No. P.18 Tahun 2015.

Agus Justianto menambahkan bahwa kiprah BLI dalam menghasilkan hasil riset, invensi, dan inovasi telah terbukti dan bermanfaat bagi pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia, dan telah menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan bidang LHK. “Saya berpendapat bahwa eks-BLI nantinya akan dapat menjalankan tusi BSILHK dengan baik. Aset yang dimiliki BLI tidak hanya aset soft skill yang biasa digunakan untuk merumuskan kegiatan dengan kaidah ilmiah, namun juga aset modalitas laboratorium penguji dan fasilitas lainnya yang dapat mendukung perumusan standar dan instrumen bidang LHK” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus Justianto berpesan bahwa kegiatan proses peralihan ini cukup panjang dan berdasarkan arahan Menteri LHK di BSILHK tidak sama dengan BLI. “Tolong jangan sampai kita berpikir bahwa BSILHK adalah tarnsformasi dari BLI, ini yang sering mengganggu dalam setiap pembahasan transisi dan sangat mempengaruhi pemikiran kita” tekan Agus Justianto.

BSILHK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang LHK sedangkan BLI   memiliki tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sambil menunggu terbentuknya BRIN, kita tentu akan menyesuaikan posisi peneliti dan litkayasa yang nanti akan menginduk kepada BRIN” tambah Agus Justianto. Menurutnya ini adalah posisi terakhir sehingga kita tidak perlu lagi memperdebatkan, karena apabila terlalu dipikirkan sekarang justru akan banyak membuang energi. “Proses ini masih panjang dan kita tunggu saja finalnya” kata Agus Justianto. Ia berharap kepada seluruh komponen di BLI untuk dapat mempercayakan proses tansisi ini. “Percayalah kita semua juga ingin mencari solusi terbaik untuk teman-teman di BLI, termasuk di UPT” tutup Agus Justianto.

 

Konsolidasi Rencana Program dan Kegiatan Transisi BLI ke BSILHK

Untuk memperoleh gambaran dan informasi tambahan terkait pelaksanaan dan penyusunan strategi program dan kegiatan transisi BLI ke BSILHK, Sekretariat BLI mengadakan kegiatan konsolidasi rencana program dan kegiatan transisi BLI ke BSI LHK tahun 2021. Pada acara ini BLI mengundang beberapa narasumber terkait dengan rencana konsolidasi lingku BLI.

Hadir sebagai narasumber pada diskusi sesi pertama secara virtual yaitu Kepala Biro Perencanaan KLHK, Dr. Ayu Dewi Utari yang menyampaikan tentang strategi program dan penganggaran transisi BSILHK, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Medrilzam dengan penyampaian tentang Arah Kebijakan rencana program dan transisi BLI ke BSI pasca terbitnya Perpres, dan pemateri dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Ristek/BRIN yaitu Ibu Ardhien Nissa Widhawati Siswojo yang menyampaikan tentang konsep integrasi program dan kelembagaan litbangjirap.

Diskusi sesi kedua menghadirkan secara virtual dengan menghadirkan Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN/RB Bapak Ario Wiriandhi dan Direkktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Dr. Wahyu Purbo Setyo yang menyampaikan tentang alur bisnis penyusunan standar bidang LHK untuk mendukung pembangunan nasional.

Pada kesempatan yang sama juga diberikan apresiasi kepada dua satuan kerja BLI yang telah berhasil mendapatkan penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Keduanya yaitu Balai Litbang Teknologi Serat Tanaman Hutan (BP2TSTH) Kuok dan Balai Litbang Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) Samboja. Pada kesempatan tersebut, Kepala BLI, Dr. Agus Justianto menyerahkan piagam apresiasi secara langsung kepada Kepala Balai BP2TSTH Kuok dan BP2TKSDA Samboja.

Setelah pemberian apresiasi, Kepala BLI juga meluncurkan buku hasil karya Profesor Riset BLI dan buku dari Puslitbang Hasil Hutan. Buku hasil karya Profesor Riset yang diluncurkan sebanyak tiga buku berjudul: Kumpulan Pemikiran 17 PROFESOR RISET untuk Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rekam Jejak Karya dan Pemikiran Profesor Riset KLHK Dalam Mozaik Berita Nasional dan Mengenal Lebih Dekat  SATWA LANGKA INDONESIA dan Memahami Pelestariannya. 

Sedangkan buku Pusat Litbang Hutan yang diluncurkan adalah FORPRO dalam Harmoni. Pada kesempatan peluncuran tersebut, Buku “FORPRO dalam Harmoni” juga disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait yang hadir secara langsung, sebagai upaya diseminasi dan promosi atas kiprah dan capaian Iptek Pusat Litbang Hasil Hutan.**FAM

Penulis : Farid AlMuhayat
Editor : Muhamad Sahri Chair