Dientry oleh Risda Hutagalung - 01 March, 2021 - 539 klik
Dinamika Kebijakan Penganggaran di Masa Pandemi

" Pengalokasian anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diharuskan menggunakan klasifikasi akun khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan akun khusus ini dalam rangka memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya. "

[FORDA] _Di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini, kebijakan penganggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami penyesuaian yang signifikan, mengikuti kebijakan pemerintah pada masa tanggap darurat dan mengatasi pandemi.

Kebijakan penganggaran terbaru terkait tanggap darurat Covid-19 adalah Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L dalam rangka Percepatan Penganganan Covid-19. Arahannya adalah penggunaan alokasi anggaran diutamakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Foto ilustrasi: Swab PCR test lingkup BLI KLHK

Pengalokasian anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diharuskan menggunakan klasifikasi akun khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan akun khusus ini dalam rangka memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasinya.

Terkait itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melakukan refocussing dan realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat Covid-19.

“BLI KLHK sudah mengalokasikan anggaran untuk tanggap darurat Covid-19 untuk TA.2020 dan TA. 2021, meliputi kelompok kegiatan yang bersifat pencegahan seperti pembelian masker, disinfektan, hand sanitizer, dan pembuatan tempat cuci tangan maupun yang bersifat tracing yaitu melakukan Rapid test dan PCR test untuk pegawai BLI,” ujar Krisno Dwi Raharjo, Kepala Sub Bagian Anggaran Sekretariat BLI KLHK, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurut Krisno, perubahan-perubahan yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini memunculkan peluang efisiensi dalam penggunaan anggaran dengan tetap mempertahankan performance lembaga maupun individu pegawai. Misalnya melalui penerapan fleksibel workspace secara pergantian antar pegawai, dan penerapan teknologi informasi.

Pengaturan kerja Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO) secara bergantian bagi ASN/PNS pada masa pandemi ini pun berdampak pada efisiensi biaya operasional perkantoran.

“Mekanisme kerja secara WFH dan WFO ini dapat mengurangi jumlah kehadiran ASN/PNS yang bekerja secara langsung di kantor, sehingga penggunaan listrik dan air pun berkurang,” jelas Krisno.

Saat ini, intensitas rapat faktual dan perjalanan dinas ASN/PNS sangat berkurang daripada kondisi sebelumnya. Selain itu penerapan protokol kesehatan dan menjaga social distancing menyebabkan rapat/ koordinasi dihadiri oleh sedikit peserta faktual dan lebih banyak peserta hadir secara virtual. Hal ini, menimbulkan efisiensi penggunaan biaya perjalanan dinas, paket meeting maupun belanja keperluan rapat.

“Pandemi Covid-19 selain memerlukan penyesuaian terhadap pengalokasian anggaran, juga memunculkan efisensi penggunaan anggaran serta perubahan pola kerja baru tanpa menurunkan level capain kinerja,” tutup Krisno.***

 

Penulis : Nurhayati Samsudin
Editor : Risda Hutagalung