Dientry oleh Risda Hutagalung - 02 March, 2021 - 711 klik
Arah RPJP KHDTK BLI 20 Tahun ke Depan: Jadi Pusat Unggulan Iptek Sekaligus Sumber PNBP

" KHDTK BLI diarahkan menjadi pusat unggulan Iptek, yang di dalamnya dapat mencakup berbagai aspek bidang penelitian. Selain itu KHDTK BLI juga dapat menghasilkan sumber penerimaan negara bukan pajak seperti dari kegiatan shooting, pemotretan, bibit tanaman, dan camping ground "

[FORDA] _Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 20 tahun ke depan, yaitu tahun 2020 – 2039 diarahkan menjadi Pusat Unggulan Iptek sekaligus menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan Sekretaris BLI KLHK, Dr. Sylvana Ratina dalam kegiatan Penilaian RPJP KHDTK BLI yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“KHDTK BLI diarahkan menjadi pusat unggulan Iptek, yang di dalamnya dapat mencakup berbagai aspek bidang penelitian. Selain itu KHDTK BLI juga dapat menghasilkan sumber penerimaan negara bukan pajak seperti dari kegiatan shooting, pemotretan, bibit tanaman, dan camping ground,” ujar Sylvana.

Disampaikannya, RPJP KHDTK BLI yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) KLHK Tahun 2020-2025 dan Renstra BLI Tahun 2020-2025 tersebut disusun untuk mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) KLHK yaitu Indeks Efektivitas Pengelolaan Kawasan Hutan. Beberapa kegiatan  terkait itu, diantaranya pemuliaan tanaman hutan, penghitungan karbon hutan, pengembangan ekowisata, tanaman herbal, dan pemanfatan jenis tanaman hutan bernilai ekonomi.

Sebelumnya, Kepala BLI KLHK, Dr. Agus Justianto dalam arahannya kepada para kepala satuan kerja (satker) lingkup BLI menyampaikan tentang pentingnya satker bersinergi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah masing-masing dalam pengelolaan KHDTK. “Hal ini penting agar dapat mencapai sasaran dan target kinerja sebagaimana yang tercantum dalam dokumen RPJP yang disusun,” ujar Agus.

“KHDTK dapat diarahkan untuk fasilitasi kegiatan litbang sekaligus sebagai show window untuk penelitian perbenihan, silvikultur, pelestarian jenis-jenis eksitu, dan sarana wisata penelitian (research tourism),” tambahnya.

Hal ini mengacu pada mandat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa KHDTK diperlukan untuk tiga kepentingan yaitu kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan religi dan budaya. Sedangkan Pasal 34 menegaskan tentang pengelolaan KHDTK yang dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga sosial dan keagamaan.

Untuk mendukung terlaksananya pengelolaan KHDTK sebagaimana amanat Undang-undang tersebut, maka telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.15/MENLHK.SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. Sebagai langkah operasional dari Permen LHK tersebut, Kepala BLI mengeluarkan Peraturan Kepala BLI Nomor: P.4/LITBANG/SET/PLA.2/2/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengelola KHDTK Litbang Kehutanan wajib menyusun perencanaan KHDTK Litbang Kehutanan. Dokumen RPJP merupakan rencana dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama periode 20 tahun di KHDTK, yang meliputi kegiatan inventarisasi hutan, penataan areal, dan penyusunan rencana pengelolaan.

Hingga saat ini, BLI KLHK diberikan kepercayaan oleh Menteri LHK untuk mengelola 38 KHDTK. Total luasan 38 KHDTK tersebut 33.949,50 ha dengan status penetapan maupun penunjukan. Penetapan KHDTK BLI dilakukan untuk mendukung kegiatan kelitbangan sebagai bagian dari upaya menjawab tantangan bidang LHK yang saat ini terus berkembang.***

 

========================

Foto: Demplot Hasil Penelitian Kayu Putih di KHDTK Kemampo (BP2LHK Palembang), dan Dokumen RPJP KHDTK

Penulis : Faridh Almuhayat UH
Editor : Risda Hutagalung