SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
admin -
22 November, 2011 -
2667 klik
Kongres Kehutanan Indonesia V
Kesepahaman tersebut membawa dampak positif terhadap tatakepemerintahan, tata kelola hutan, tata kelola sosial dan tata kelola lingkungan yang dimainkan oleh para pihak. Pada tataran tertentu KKI juga telah membawa dampak terhadap lingkungan diplomasi global.
Pada KKI IV tahun 2006 yang lalu, sebagaimana diperintah UU 41 tentang kehutanan, telah disepakati lembaga pemerhati kehutanan dengan nama Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Kehadiran DKN telah terbukti mampu menjembatani antara kesepahaman yang dibangun pada kongres dengan berbagai tindak lanjut yang diharapkan setelah kongres berakhir. Secara spesifik DKN telah membuktikan diri sebagai perangkat yang efektif untuk mengembangkan dan menyempurnakan kebijakan (sebagai mitra pemerin tah), memediasi berbagai hambata dalam hubungan relastional para pihak (sampai dengan mediasi konflik) dan memperkokoh kehadiran para pihak untuk bersama-sama memantau dan mengevaluasi kinerja sektor kehutanan Indonesia.
Dewasa ini, mendekati berakhirnya masa tugas DKN periode 2006-2011 dan menjelang diselenggarakannya Konres kehutanan lima tahunan yang ke lima (KKI V), ditengarai banyak persoalan mendasar yang menghantui para pihak pemangku kepentingan di sektor kehutanan; antara lain kurang jelasnya posisi politik kehutanan pada garis politik nasional, ketegasan garis-garis besar arah pembangunan, serta perkehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan belum menemukan lajur pengarus-utamaan dalam pembangunan kehutanan.
Memperhatikan kondisi diatas, DKN sebagai forum multipihak merencanakan penyelenggaraan KKI V pada bulan September 2011; hal ini dimaksudkan disamping untuk menlaksanakan hasil rumusan KKI IV, juga guna memenuhi mandat para pihak bagi terselenggaranya perubahan politik kehutanan khususnya perundang-undangan di bidang kehutanan.
Agar KKI V dapat diselenggarakan dengan efektif, dibutuhkan dukungan para pemangku kepentingan khususnya pemerintah karena adanya keterbatasan sumberdaya pada DKN . Proposal ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mermberi dukungan dana bagi terselenggaranya kegiatan KKI V,
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link sebagai berikut :