Dientry oleh Dyah Puspasari - 23 March, 2021 - 2258 klik
Menteri LHK: Perlu Kebijakan Integratif dan Komprehensif Pengelolaan Sumber Daya Genetik

" ...integrasi kebijakan juga perlu disinergikan di tingkat pusat dan daerah meliputi penguatan koordinasi dalam hal perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan "

[FORDA]_Kebijakan yang terintegrasi dan komprehensif diperlukan dalam pengelolaan sumber daya genetik (SDG) berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat menjadi pembicara utama sekaligus membuka acara Focused Group Discussion bertajuk Geopolitik dan Perlindungan SDG di Indonesia, yang diselenggarakan secara hybrid baik faktual dan virtual, Selasa (23/3).  

Menteri Siti menekankan perlunya melibatkan sektor-sektor lain yang tidak secara langsung membidangi SDG, tetapi sangat berperan dalam perlindungannya di lapangan, seperti sektor perhubungan, lembaga ketahanan negara, penegak hukum serta karantina. Hal ini menjadi tantangan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan atas lalu lintas sumber daya genetik Indonesia. 

“…integrasi kebijakan juga perlu disinergikan di tingkat pusat dan daerah meliputi penguatan koordinasi dalam hal perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan,”tegas Siti Nurbaya. 

Hal ini mengingat SDG mempunyai nilai kedaulatan negara dan merupakan sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sumber daya genetik menyimpan potensi luar biasa sebagai materi dasar sistem penopang kehidupan (life support system), sebagai sumber kehidupan dalam rantai pangan (food web), rantai energi (energy cycle), sumber obat-obatan dan lain-lain. 

Tantangan lain dalam pengelolaan SDG menurut Menteri Siti adalah penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut. Perwujudannya memerlukan dibukanya kesempatan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara pemilik teknologi tersebut melalui kebijakan pemanfaatan SDG yang menguntungkan Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya. 

Upaya perlindungan SDG tentu harus diikuti dengan kesiapan sektor lain dalam menyiapkan instrumen pendukung. Baik dalam konteks pengungkapan potensi sumber daya genetik (bioprospeksi) dan pencegahan pencurian di tempat asal sumber daya genetik berikut pengetahuan tradisional yang melekat (biopiracy). Tantangan lainnya adalah pengakuan Hak Kekayaan Intelektual komunal dan persyaratan pengungkapan asal usul sumber daya genetik dalam pengajuan Hak Paten, yang menjadi hal penting yang harus terus diperjuangkan. 

Oleh karenanya, menurut Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Agus Justianto, saat menyampaikan laporan penyelenggaraan, FGD ini merupakan upaya untuk mendalami perlindungan biodiversitas, pencegahan pencurian, dan membangun kesepakatan lintas sektor dan Kementerian/Lembaga. 

“Acara ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama akan pentingnya perlindungan biodiversitas dan pencegahan pencurian sumberdaya genetik,” papar Agus.  

Tujuan kedua, memperluas ruang jejaring,  komunikasi, sinkronisasi kewenangan lintas sektor untuk mencegah terjadinya kehilangan biodiversitas dan sumberdaya genetiknya. Tujuan ketiga, membangun kesepakatan lintas Kementerian/Lembaga. 

FDG ini merupakan inisiatif Kementerian LHK. Terselenggara atas kolaborasi Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dan Sekretariat Jenderal, KLHK. Acara dilaksanakan secara hybrid baik secara faktual dan virtual. FGD hari pertama ini (23/3) dihadiri lebih dari 4000 peserta melalui kanal zoom, youtube dan instagram, serta dihadiri di langsung di lokasi.

Ketua LIPI, Laksana Tri Handoko, yang juga menjadi pembicara utama dalam FGD ini menyampaikan tantangan yang dihadapi. Tantangan global terutama tentang emerging issue related to new & high technology dengan target pemanfaatan keanekaragaman hayati (kehati) tropis.  Dibutuhkan SDM dan infrastruktur penelitian penelitian yang up-to-date, serta peraturan dan kebijakan yang mendukung penggalian potensi kehati oleh peneliti nasional. 

“Kita semua tahu bahwa isu global pemanfaatan kehati itu high technology, advanced technology, sehingga mau tidak mau kita harus ikut menguasai itu,”papar Handoko.  Oleh karena itu LIPI berinvestasi besar pada infrastruktur riset terkait dengan bioengineering dan bioscience khususnya untuk memperkuat pemanfaatan kehati. 

Lebih lanjut Handoko menjelaskan upaya antisipasi oleh pemerintah dalam bidang riset, melalui Undang-Undang 11/2019 tentang Sisnas Iptek. Dalam undang-undang ini telah diatur pencegahan biopiracy dengan adanya pengaturan pengalihan material dan  larangan pengalihan material ke luar wilayah Indonesia kecuali dilaksanakan dengan MTA (Material Transfer Agreement).  Termasuk wajib serah dan wajib simpan data primer termasuk data dan informasi kehati. 

Yang terbaru adalah Perpres 1/ 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme. Dalam prepres ini diatur semua mikroorganisme yang diambil di wilayah NKRI merupakan kekayaan nasional  yang dikuasai dan dimiliki oleh negara, sehingga Indonesia bisa mendapatkan pembagian keuntungan atas pemanfaatan mikroorganisme. 

Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, sebagai pembicara utama ke-3 dalam FGD ini, juga menyoroti pentingnya investasi di bidang riset, iptek dan inovasi mengenai kehati. Ini sebagai upaya memperkuat kompetensi domestik, agar bisa mengelola kehati secara bijaksana dan penuh kehati-hatian. 

“Penting bagi pemerintah untuk melaksanakan protokol nagoya secara efektif. Tidak hanya untuk memastikan akses dan pembagian keuntungan tehadap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional secara adil, melainkan juga untuk mencegah pencurian sumber daya genetik atau biopiracy,”tegas Mahendra. 

Mahendra juga menekankan pentingnya meningkatkan kerja sama multipihak, baik dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional, temasuk penguatan mekanisme dan kerja sama internasional. 

“Tahun 2021 merupakan tahun penting bagi pembaruan tata kelola keanekaragaman hayati, di mana pada semester kedua tahun ini akan disahkan post 2020 global biodiversity framework,”lanjut Mahendra. 

Ini sebagai upaya untuk meningkatkan ambisi dan memperkuat aksi internasional dalam mencapai target-target dalam konvensi kehati, serta mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan dan visi pembangunan 2050 “Living Harmony with Nature”. 

Mahendra sangat mengapresiasi FGD ini. karena dapat meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan sinergi internal dan pemahaman bersama akan pentingnya aspek perlindungan kehati dan pencegahan pencurian SDG, serta siap bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan komitmen bersama di bidang SDG Indonesia. 

FGD Geopolitik dan Perlindungan SDG hari pertama ini (23/3) dipandu oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong. Diskusi menghadirkan 6 (enam) pembicara, yakni dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK; Badan Karantina, Kementan; Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP; Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Ekonomi, Kemenlu; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenkumHAM; dan Deputi Pengkajian Strategik, Lemhanas. 

Isu strategis lain yang juga mengemuka dalam FGD ini adalah pentingnya finalisasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Genetik (RUU SDG). Tak kalah penting adalah harmonisasi kebijakan terkait dengan SDG baik di terrestial area maupun marine area yang tercermin dalam berbagai peraturan perundangan nasional.  

FGD hari ke-2 (24/3) juga akan menghadirkan 6 (enam) pembicara dari LIPI, BPOM, Ditjen Penegakan Hukum LHK, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Pengembangan Daerah, dan Ditjen Bea Cukai; dan diakhiri dengan pembacaan dan menyepakati rumusan FGD.  Acara dapat diikuti melalui kanal zoom dan youtube KLHK.*(DP)

Penulis : Dyah Puspasari
Editor : Yayuk Siswiyanti