Dientry oleh Risda Hutagalung - 30 March, 2021 - 661 klik
Pengembangan Sistem dan Perangkat TIK K/L 2021 Wajib Peroleh Clearance Kemkominfo

" Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan belanja perangkat TIK, aplikasi, sistem TIK, dan pengadaan server maupun pusat data baru mengacu pada kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, guna mendukung digitalisasi nasional. "

[FORDA] _Pengembangan sistem dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2021 wajib memperoleh Clearance Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Menurut Kemkominfo, hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan belanja perangkat TIK, aplikasi, sistem TIK, dan pengadaan server maupun pusat data baru mengacu pada kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, guna mendukung digitalisasi nasional. Dengan demikian, sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran belanja perangkat TIK terkait pemutakhiran kesediaan anggaran di tahun 2021, dapat terwujud.

Clearance TIK merupakan proses evaluasi dan penilaian oleh Kemkominfo yang dilakukan sebelum rencana pengadaan belanja TIK yang disampaikan oleh K/L kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Dasar pelaksanaan clearance adalah Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-692/MK.02/2020 dan Nomor B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pagu Anggaran
K/L dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2021.

“Kebijakan ini sebagai pertimbangan kepada K/L yang berencana mengajukan pengadaan sistem TIK baru, pengadaan aplikasi umum baru, pengadaan server baru dan pusat data baru, serta pengembangan dan penambahan kapasitas sistem TIK yang sudah ada,” ujar Jusuf A. Simatupang, Kepala Sub Koordinator Regulasi SPBE dan Turunannya - Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemkominfo saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Kegiatan Perizinan Penggunaan dan Pengadaan Aplikasi dan/atau Server lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (19/3/2021).

Pada acara yang digelar Biro Perencanaan KLHK secara hybrid (faktual dan virtual) ini, Jusuf menjelaskan, ada lima komponen belanja TIK yang wajib mendapatkan clearance dari Kemkominfo. Lima komponen belanja yang dimaksud adalah pengadaan aplikasi yang merupakan aplikasi umum yang sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Pengadaan infrastruktur server; Pengadaan infrastruktur pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); Pengadaan sewa pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center); dan Belanja TIK yang sumber pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri.

“Khusus untuk Pengadaan infrastruktur server, kriteria yang harus dilakukan clearance adalah server dengan RAM lebih dari sama dengan 100 GB, Processor lebih dari atau sama dengan 32 Core, dan Storage lebih dari atau sama dengan 50 TB,” jelas Jusuf.

Prosedur permintaan clearance dimulai dengan pengajuan surat permintaan clearance dari K/L kepada Menkominfo dengan tembusan Dirjen Aptika. “Pengajuan ini diharapkan satu pintu, tidak parsial tetapi seluruh 13 eselon I KLHK yang dikoordinasikan oleh Sekjen, dalam hal ini Biro Perencanaan atau Pusat Data dan Informasi,” kata Jusuf.

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan bersama surat permintaan clearance diantaranya adalah Kerangka Acuan Kerja pengadaan belanja TIK, Analisis Biaya dan Manfaat pengadaan belanja TIK, rencana kebutuhan belanja TIK, kebutuhan kapasitas layanan, sumber pendanaan belanja TIK, spesifikasi teknis perangkat keras dan lunak yang akan digunakan, serta identitas penanggung jawab perencanaan pengadaan belanja TIK.

Setelah pengajuan permohonan clearance, prosedur selanjutnya adalah pemrosesan surat permintaan clearance oleh Kemkominfo, yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Aptika yang akan melakukan proses evaluasi dan penilaian. Hasil evaluasi dan penilaian selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Kominfo. Selanjutnya Menteri Kominfo menyampaikan laporan evaluasi dan penilaian kepada K/L terkait, Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagai bahan pertimbangan dalam rencana belanja TIK di K/L terkait.

“Proses clearance ini tidak terlalu lama, yaitu maksimal 5 hari kerja dari tim teknis, namun untuk proses approval (persetujuan) pimpinan secara bertingkat biasanya membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja,” tambah Jusuf.

Terkait kebijakan clearance ini, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK pada Tahun Anggaran 2021 ini tidak terdapat pemblokiran anggaran pada belanja TIK, sehingga tidak perlu melakukan proses clearance. Namun demikian, kebijakan clearance ini akan menjadi perhatian dalam pengusulan rencana anggaran sistem dan perangkat TIK lingkup BLI di masa mendatang. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus menjadi acuan dan seluruh data dukung yang diwajibkan harus lengkap tersedia sebelum proses penelaah pagu alokasi anggaran untuk menghindari pemblokiran anggaran belanja TIK.***(NS)

Penulis : Nurhayati Samsudin
Editor : Risda Hutagalung