Dientry oleh Risda Hutagalung - 31 March, 2021 - 530 klik
BLI KLHK Tetapkan Daftar Risiko Strategis SPIP untuk Capai Tujuan Organisasi

" Tujuan ditetapkannya SK ini adalah untuk memberikan regulasi atau rambu-rambu terkait risiko yang mungkin akan dihadapi oleh BLI. Daftar risiko strategis ini memuat risiko-risiko apa saja yang diperkirakan akan menghambat tujuan BLI, yang dijabarkan secara substansial. "

[FORDA] _Dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan organisasi, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan daftar risiko strategis. Daftar risiko strategis tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Risiko Strategis dalam Penyelenggaraan SPIP Lingkup BLI Tahun 2021.

Tujuan ditetapkannya SK ini adalah untuk memberikan regulasi atau rambu-rambu terkait risiko yang mungkin akan dihadapi oleh BLI. Daftar risiko strategis ini memuat risiko-risiko apa saja yang diperkirakan akan menghambat tujuan BLI, yang dijabarkan secara substansial.

Sebagai contoh, untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, risiko yang disebutkan antara lain penelitian belum sesuai dengan program yang akan diselesaikan, dan kegagalan merumuskan masalah penelitian sehingga desain (proposal penelitian) belum meng-adress persoalan riil tapak. Contoh lainnya pada kegiatan kerja sama yaitu risiko terhadap belum dilakukannya evaluasi kerja sama penelitian dan pengembangan terhadap kemanfataan, kontribusi dan keberlanjutannya. Di sini terlihat risiko substansial yang lebih menyentuh persoalan inti, tidak hanya bersifat administratif atau operasional.

Daftar risiko strategis ini telah dibahas dalam rapat penyusunan desain SPIP lingkup BLI yang dipimpin Kepala Bagian Evaluasi, Diseminasi dan Perpustakaan Sekretariat BLI, Dr. Yayuk Siswiyanti secara virtual pada Januari 2021 lalu. Yayuk yang juga merupakan Ketua Satgas SPIP lingkup Sekretariat BLI berharap, pada tahun 2021 kemampuan Satgas SPIP lingkup BLI terus meningkat dalam membedakan risiko, dampak dan bisa mengelola hambatan.

“Prinsip yang diperhatikan adalah kehati-hatian dan antisipasi. Kita harus tahu hambatan-hambatan yang akan terjadi di depan. Untuk itu diperlukan kemampuan melihat tujuan organisasi ke depan untuk mengantisipasi risiko-risiko yang akan muncul, untuk itulah SPIP hadir. Meskipun saat ini kita masih menggunakan ‘pesawat BLI’ namun kita juga harus menyiapkan untuk menjadi Badan Standardisasi Instrumen LHK,” ujar Yayuk di hadapan seluruh Satgas SPIP lingkup BLI.

Yayuk juga berharap, adanya daftar risiko strategis ini menjadi rambu-rambu untuk menyelesaikan persoalan di tapak, bisa menjawab permasalahan dari level perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi sehingga tujuan organisasi tercapai. Menurutnya, tidak masalah jika tidak bisa langsung bagus, namun dengan optimisme dan komitmen yang kuat dari seluruh pimpinan dan jajaran lingkup BLI, Yayuk yakin pelan-pelan bisa menuju ke sana.***(AK)

Penulis : Ambar Kartilantika
Editor : Risda Hutagalung