Dientry oleh admin - 09 December, 2011 - 3600 klik
Menteri Kehutanan menetapkan Hasil Revisi I atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB Revisi I)

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Menteri Kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.323/Menhut-II/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. Surat Keputusan ini disertai lampiran Peta dengan skala 1 : 250.000.

Peta Indikatif Penundaan Izin Baru direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali. Berdasarkan hasil pembahasan teknis yang telah dilakukan antara Kementerian Kehutanan, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, Badan Pertanahan Nasional-RI, Kementerian Pertanian, dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan pada bulan November 2011 serta masukan dari para pihak terkait lainnya, maka telah ditetapkan SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tanggal 22 November 2011 tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi I)” beserta lampiran petanya dengan skala 1 : 250.000.

Download detail: Penetapan PPIB-Revisi1 

Sumber:http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8192