Dientry oleh Risda Hutagalung - 21 May, 2021 - 421 klik
Sinergikan Upaya Penegakan Hukum terkait Peredaran Tumbuhan Satwa Liar

Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di DIY cukup tinggi. Hal tersebut didukung oleh letak DIY sebagai pintu keluar masuk peredaran yang strategis, keberadaan stasiun, terminal dan bandar udara serta banyaknya pasar-pasar satwa yang mengakomodir minat masyarakat untuk mengoleksi satwa sekaligus sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli satwa. Pada perkembangannya, peredaran satwa liar dilindungi melebar melalui media sosial dan mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang semakin meningkat perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak terkait. Sejalan dengan tujuan tersebut, Balai KSDA Yogyakarta menyelenggarakan Rakor Pengendalian Peredaran TSL Hari Selasa (11/05/21). Bertempat di Hotel Ros In, rakor dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Ditjen KSDAE dan 68 peserta rakor yang berasal dari unsur aparat penegak hukum (Kepolisian Resort, Kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri) lingkup DIY, mitra terkait Mitra terkait peredaran TSL (Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, PT Angkasa Pura I Yogyakarta, PT KAI DAOP VI Yogyakarta, Terminal Bus Giwangan dan UPT Dinas Pasar PASTY), UPT Ditjen KSDAE (Balai Besar/Balai KSDA Papua Barat, Riau, Jawa barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Bengkulu), dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat KKH Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan UPT Ditjen KSDAE (Balai Besar KSDA Papua Barat, Balai Besar KSDA Riau, Balai KSDA Kalimantan Barat dan Balai KSDA Yogyakarta). Materi pemaparan yang disampaikan narasumber difokuskan pada upaya pengendalian peredaran TSL yang disesuaikan dengan tugas fungsi masing-masing instansi terkait.

Dalam arahan pembukaannya Ir. Wiratno, M.Sc menyampaikan bahwa telah disusun peta jalur perburuan dan peredaran ilegal satwa Indonesia. “Kita telah menyusun peta jalur perburuan dan peredaran ilegal satwa di Indonesia yang meliputi satwa mamalia, satwa laut, reptil dan burung. Pemetaan jalur tersebut digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan dan pengendalian peredaran TSL secara illegal yang dikemudian hari diharapkan kasus peredaran TSL Illegal dapat ditekan hingga seminimal mungkin.”

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi dalam kesempatan rakor ini menyampaikan mengenai Pengawasan Peredaran TSL di DIY. Dalam paparannya, M. Wahyudi menyampaikan mengenai beberapa poin pemicu perdagangan dan peredaran TSL di Yogyakarta. “Dari hasil pengawasan di lapangan yang dilaksanakan oleh personil BKSDA Yogyakarta dilaporkan bahwa beberapa faktor yang menjadi pemicu perdagangan dan peredaran TSL ini antara lain: adanya permintaan pasar untuk konsumsi, hiasan/souvenir, obat-obatan, peliharaan dan status sosial; kebutuhan ekonomi dan rendahnya kepedulian dalam berkonservasi tumbuhan dan satwa liar/kelestarian alam.” jelas M. Wahyudi.

Di samping sebagai upaya mencari solusi penyelesaian bersama, melalui Rakor Pengendalian Peredaran TSL ini juga disampaikan pengalaman penyelesaian permasalahan peredaran satwa liar dari tiga region UPT Ditjen KSDAE yang meliputi region Sumatera, Papua dan Kalimantan.

Rakor dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi dan dikemas dengan konsep diskusi terbuka yang memberikan ruang lebih longgar bagi peserta untuk menyatukan presepsi dan mengeksplor langkah-langkah penyelesaian kasus peredaran TSL. Rumusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini selanjutnya akan menjadi komitmen bersama yang akan diimplementasikan dalam upaya pengendalian peredaran TSL di Indonesia.

Pada pelaksanaan rakor ini, Dirjen KSDAE menyerahkan piagam penghargaan kepada Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY, serta Kejaksaan Tinggi Yogyakarta atas kerjasamanya dalam penegakkan hukum di bidang peredaran TSL di wilayah DIY.

Sumber: http://www.menlhk.go.id/site/single_post/3995/sinergikan-upaya-penegakan-hukum-terkait-peredaran-tumbuhan-satwa-liar

 

Penulis : KLHK