Dientry oleh Dyah Puspasari - 23 April, 2021 - 846 klik
Menguatkan Organisasi, BLI Gelar Sosialisasi Penanganan Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System

" Reformasi Birokrasi menempatkan aspek penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan dan Whistle Blowing System (WBS) sebagai strategi penting untuk memastikan operasional publik/birokrasi pemerintah baik dalam konteks pelayanan publik maupun pelayanan internal organisasi dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel "

[FORDA]_Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Whistle Blowing System (WBS), Rabu (21/4/2021).  Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BLI, Dr. Sylvana Ratina, M.Si., dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural lingkup BLI seluruh Indonesia, baik secara virtual dan faktual.  

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya menguatkan organisasi dalam rangka Reformasi Birokrasi di lingkup BLI KLHK.  Tujuannya, untuk menguatkan kembali komitmen seluruh jajaran BLI dalam melaksanakan penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan WBS di satuan kerja masing-masing.  Diharapkan implementasi ketiga sistem ini akan memperkuat tata kelola satuan-satuan kerja BLI menjadi institusi yang memiliki integritas yang kuat, baik dalam melayani publik maupun dalam mewujudkan target-target kerja. 

Dalam sambutannya, Sylvana selaku Plt. Sekretaris BLI menekankan bahwa aspek integritas menjadi bagian penting bagi setiap organisasi, baik organisasi publik maupun swasta. Organisasi yang tidak memiliki atau mengenyampingkan integritas, tidak akan mendapat kepercayaan dari anggota organisasi maupun dari pihak luar/pelanggan/klien dari organisasi tersebut. 

Lebih lanjut disampaikannya, bagi organisasi publik modern, termasuk di dalamnya birokrasi pemerintah, aspek integritas menjadi bagian yang harus melekat (built in) di dalam struktur maupun tugas dan fungsinya. Upaya melekatkan aspek integritas di dalam organisasi pemerintah dibuat berlapis dalam suatu sistem yang memastikan operasional organisasi berlangsung secara terbuka/transparan dan akuntabel. 

Oleh karenanya, Reformasi Birokrasi menempatkan aspek penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan dan Whistle Blowing System (WBS) sebagai strategi penting untuk memastikan operasional publik/birokrasi pemerintah baik dalam konteks pelayanan publik maupun pelayanan internal organisasi dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sebagaimana disampaikan di atas. 

Kementerian LHK, menurut Sylvana, merupakan salah satu Kementerian/Lembaga yang berupaya mengimplementasikan ketiga strategi tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Implementasi ketiganya berlangsung paralel dan terintegrasi.  Perwujudan dari implementasi ketiga sistem tersebut adalah dibentuk/ditetapkannya tim-tim yang menangani upaya penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan WBS pada level Eselon I. 

“Tim tersebut bekerja dengan membuat laporan terkait pelaksanaan tugas gratifikasi, benturan kepentingan dan dan Whistle Blowing System tersebut,” ujarnya. 

Selanjutnya, Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Ortala Sekretariat BLI, Dr. Maya Ambinari, S.P, M.Si melaporkan, dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi, Badan Litbang dan Inovasi dituntut untuk dapat mengimplementasikan aspek-aspek yang berkaitan dengan upaya penegakan akuntabilitas dan transparansi di dalam satuan-satuan kerjanya.

Maya berharap, implementasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing System yang intensif tidak dimaknai hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Makna sesungguhnya adalah harus mampu memberikan dampak positif bagi satuan kerja, sehingga tata kelola organisasi BLI mengalami peningkatan kualitas dari sisi integritas. 

“Alhamdulillah, apabila implementasi ketiga aspek tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diharapkan dapat mendorong tumbuhnya budaya kerja dan budaya organisasi yang positif dan pada akhirnya menjadikan BLI sebagai unsur yang memperkuat KLHK menjadi Kementerian/Lembaga yang memiliki tata kelola organisasi yang robust,” pungkas Maya. 

Sementara itu, Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M dari Inspektorat Jenderal KLHK menyampaikan materi penguatan pengawasan terkait penanganan gratifikasi, benturan kepentingan dan WBS. Definisi dan Batasan, dasar hukum, unit pengendalian, mekanisme/proses bisnis ketigas aspek tersebut dijabarkan kepada seluruh peserta. 

Baca juga: Penguatan Pengawasan Penanganan Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan WBS 

Ardyanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020, Indonesia berada pada posisi 102 dengan skor 37, dari 180 negara yang diukur. Nilai skor IPK yang rendah ini menunjukkan meski pandemi covid-19, tidak menghalangi untuk korupsi. 

“Di Asia Tenggara, Indonesia sedikit lebih baik dari Thailand dan Filipina, diharapkan  Indonesia bisa menjadi bersih dan lebih berintegritas, ”ujar Ardiyanto. 

Acara sosialisasi ini juga diisi materi dari Suhendro A. Basori, S.Hut., Kepala BPKH XI Yogyakarta sebagai peraih ZI-WBK lingkup KLHK pada 2020. Membagikan pengalamannya, Suhendro menyampaikan bahwa penting setiap Unit Esselon I membentuk satgas SPIP. Satgas ini bertujuan membangun lingkungan pengendalian, melakukan penilaian resiko atas seluruh pelaksanaan kegiatan, melakukan kegiatan pengendalian dan membuat laporan pengendalian gratifikasi setelah itu disosialisasikan kepada seluruh pegawai. 

Baca juga: BPKH XI Yogyakarta dalam Menangani Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan WBS 

Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 108 peserta ini diakhiri dengan diskusi antara peserta dengan narasumber. Hal umum yang dibahas adalah tentang menangani perilaku gratifikasi di wilayah satuan kerja, yakni harus segera melapor atau menanyakan terlebih dahulu ke KPK.  Mekanismenya sudah diatur dalam surat edaran dari Kepala KPK. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai gratifikasi, benturan kepentingan dan WBS, beberapa peraturan yang harus dibaca sebagai rujukan antara lain:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
  2. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  3. PermenLHK Nomor P.60/Menlhk/Setjen/Set.0/11/2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian LHK;
  4. PermenLHK P.10/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KLHK;
  5. PermenLHK P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup KLHK
  6. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

 

Penulis : Irawan Pujirestyan
Editor : Dyah Puspasari