SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
24 May, 2021 -
385 klik
Putusan PN Bale Bandung: PT BUCP Terbukti Mencemari DAS Citarum
Nomor: SP. 154/HUMAS/PP/HMS.3/5/2021
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan KLHK dan memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum. Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp.838 juta, dari gugatan yang diajukan KLHK Rp.8,9 miliar.
“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, 21 Mei 2021.
“Menuntut perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan,” jelas Rasio.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum. PT How Are You Indonesia sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp.12,2 miliar. PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp.4,2 miliar dan saat ini sedang berlanjut ke proses kasasi di Makamah Agung.
PN Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara Rp.375,2 juta. PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Colour Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar ganti rugi Rp.5,6 miliar. PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.
“Jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan persoalan di lapangan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, menambahkan (21/05/2021).
Rasio menyampaikan apresiasi kepada jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.
“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus dihukum maksimal agar ada efek jera, kami akan banding ”, tegas Rasio Ridho Sani.(*)
______________________
Jakarta, KLHK, 23 Mei 2021
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk