SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
02 June, 2021 -
451 klik
Peringati Hari Lahir Pancasila, Tiga Elang Paria Dilepasliarkan
Nomor: SP.167/HUMAS/PP/HMS.3/06/2021
Pelepasliaran Burung Elang dalam rangka peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni, tidak hanya dilakukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Pada hari yang sama, di Provinsi Sulawesi Selatan 3 (Tiga) ekor Elang Paria (Milvus migrans) juga dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Ko’mara, Kabupaten Gowa, pada Selasa, (01/6/2021).
Tiga ekor Elang Paria tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulawesi Selatan. Burung Elang Paria (Milvus migrans) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Selatan Thomas Nifinluri menyampaikan kegiatan ini bagian dari publikasi upaya KLHK dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat, agar turut berperan aktif dalam kegiatan pelestarian satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.
"Pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," ujarnya.
Thomas menambahkan jika pelepasliaran burung di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro ini merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) ini diharapkan dapat menguatkan/meningkatkan populasi di alam, dan memotivasi seluruh penggiat konservasi untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.
"Sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih 6 bulan di fasilitas transit satwa sesuai SOP Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Sulsel," imbuh Thomas.
Wilayah sebaran Elang Paria berada di Kepulauan Sulawesi, Pulau Buru, Maluku, Lombok, Sumba, dan Timor. Habitat Elang Paria ini berada di daerah terbuka, pantai, pelabuhan, hingga perkotaan. Makanan burung ini meliputi aneka jenis hewan yang ada di sekitarnya, mulai serangga kecil, udang, ikan, tikus, kelinci, hingga buah sawit”.
Pelepasliaran satwa di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro juga disertai apel bersama untuk memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Hadir dalam acara ini Masyarakat Mitra Polhut, Pejabat daerah setempat, perwakilan UPT KLHK lingkup Sulawesi Selatan dan instansi terkait lainnya termasuk media, komunitas dan generasi muda sebagai salah satu mesin penggerak “citizen science” demi tercapainya pelestarian satwa liar endemik Indonesia, sebagai suatu aksi kolektif.(*)
_______________________
Jakarta, KLHK, 2 Juni 2021
Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Call Center BKSDA Sumatera Selatan
+62 811-4600-883
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk