- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
17 June, 2021 -
441 klik
Gakkum KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Kawasan TN Lore Lindu
Nomor: SP.189/HUMAS/PP/HMS.3/6/2021
Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan material tambang illegal, yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Oloboju Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi Prov. Sulawesi Tengah (15/6).
Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu khususnya di Dongi-Dongi dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 Ha.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa Tim Gakkum akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. “Mengingat banyak sekali kegiatan tambang illegal pada kawasan ini, Kami tidak akan berhenti sampai di sopir truk saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tegas Dodi.
Dodi juga mengatakan bahwa keberhasilan kasus ini berkat kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 Milyar.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, sopir truk sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.(*)
____
Jakarta, KLHK 16 Juni 2021
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk