Dientry oleh Risda Hutagalung - 12 July, 2021 - 486 klik
Strategi Pengelolaan Karbon Biru di Indonesia

Nomor: SP. 217/HUMAS/PP/HMS.3/07/2021
Ekosistem pesisir di Indonesia terutama mangrove, padang lamun dan kawasan rawa payau memiliki potensi cadangan karbon biru yang sangat besar, yaitu sebagai penyerap serta penyimpan karbon alami yang kapasitasnya melebihi hutan tropis daratan. Guna menyusun persepsi bersama terkait konsep pengelolaan dan pengembangan karbon biru di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelenggarakan Diskusi Pojok Iklim pada Hari Rabu 7 Juli 2021 dengan mengangkat tema “Strategi Pengelolaan Karbon Biru di Indonesia”.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja, menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia memiliki basis sumber daya alam dan potensi karbon biru yang sangat kaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini didukung oleh fakta bahwa wilayah Indonesia meliputi lebih dari 60% dari total wilayah Coral Triangle dunia, yang terutama didominasi oleh bagian timur Indonesia. Pemerintah saat ini sudah melakukan rehabilitasi mangrove sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dunia sedang mengalami akselerasi perubahan iklim, dan perekonomian dunia akan menyesuaikan dengan tantangan tersebut. Dengan potensi ekonomi dan ekologi yang sangat besar, kita harus mengatur mindset bahwa Indonesia merupakan negara climate super power,” ujar Sarwono.

Kemudian, Direktur Kehutanan dan Sumber Daya Air, Kementerian PPN/BAPPENAS, Nur Hygiawati Rahayu, menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perubahan iklim masuk ke dalam Prioritas Nasional 6 dengan program prioritas yaitu pembangunan rendah karbon dan peningkatan ketahanan bencana dan iklim. Proyek antar kementerian dan lembaga dalam hal ini antara lain rehabilitasi mangrove. Secara umum, tantangan tata kelola mangrove adalah degradasi ekosistem, kurangnya data dan metodologi terstandardisasi, serta kurangnya kapasitas teknis, koordinasi, pendanaan dan pilot project.

“Strategi pengelolaan lahan basah dapat dilakukan dengan memperkuat database, kolaborasi berbagai pihak, merancang strategi dan mengintregasikan peta jalan, serta mengkonsentrasikan pemberdayaan masyarakat dan penataan ruang,” ujar Nur.

Selanjutnya, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, KKP, Andi Rusandi menyampaikan bahwa ekosistem karbon biru berpotensi menyerap 50% karbon yang ada di atmosfer. Perluasan kawasan konservasi perairan dengan target 32,5 juta hektar di tahun 2030, ditargetkan setidaknya 20 juta hektar yang dikelola dengan baik sehingga ekosistem mangrove dan lamun dapat berfungsi secara optimal. Saat ini setidaknya 92,73% ekosistem lamun sudah masuk ke dalam kawasan konservasi. Penetapan kawasan konservasi sebagai legal basis yang kuat membutuhkan pengelola, SDM, dan anggaran.

“Diperlukan pengawalan dari pusat sehingga target konservasi sama-sama dapat dicapai antara pusat dan daerah. Inovasi, kolaborasi, penyadartahuan menjadi poin penting dalam usaha konservasi ini,” ujar Andi.

Disamping itu, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Novrizal Tahar, menyampaikan bahwa sampah merupakan salah satu ‘predator’ bagi ekosistem pesisir di Indonesia. Timbulan sampah di lautan berasal dari kebocoran sampah dari daratan ke perairan serta aktivitas di lautan. Saat ini, Indonesia sedang mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut, bahwa Indonesia akan menurunkan sampah laut sebesar 70% pada tahun 2025. Rencana aksi yang dilakukan meliputi lima kelompok kerja yang terintegrasi dengan berbagai lembaga.

“Hingga tahun 2020, dapat kita pastikan terjadi penurunan sampah laut sebesar 15,30%, sehingga ini menunjukkan adanya upaya dan masifnya gerakan untuk memastikan sumberdaya karbon biru terjaga dengan baik. Potensi untuk menjadi negara super power dengan tiga hamparan mangrove, lamun, dan terumbu karang akan sia-sia jika kita tidak menangani persoalan sampah laut,” ujar Novrizal.

Lebih lanjut, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen PPI, KLHK, Syaiful Anwar menyampaikan bahwa karbon biru atau coastal wetland perlu menjadi pertimbangan dalam menghitung keluaran dan serapan emisi GRK Indonesia. Untuk membangun mutual trust dan confidence sebagaimana dalam mekanisme Enhanced Transparency Framework, negara-negara diminta untuk menyampaikan laporan inventarisasi emisi GRK nasional sesuai pedoman dari IPCC. Dalam hal ini, mangrove yang diinventarisasi tidak hanya hutan mangrove saja, tapi juga mangrove di lahan yang tidak berhutan.

“Mulai tahun 2021, carbon pool mangrove akan ditambah dengan tanah mangrove, karena mangrove sebagai vegetasi pesisir mampu menyimpan karbon dalam tanah hingga 78%. Kalau mangrove tidak di konservasi dan malah dikonversi, akibatnya mangrove dapat menjadi emitter (GRK),” ujar Syaiful.

Penasihat Senior Menteri LHK, Efransjah dalam sambutan penutupnya menyampaikan bahwa Indonesia perlu mengetahui komunitas karbon biru yang dimiliki, salah satunya dengan inventarisasi GRK. Harapannya, vegetasi mangrove dapat menyumbang angka pengurangan karbon. Segala strategi umum, instrumen hukum, dan pengelolaan dalam upaya menjaga kesehatan lahan basah serta pengelolaan sampah dengan demikian perlu diseksamai sedemikian rupa sebagai fokus kontribusi aksi mitgasi dan adaptasi perubahan iklim.

Diskusi yang dipandu oleh Kepala Sub Direktorat Pemantauan Pelaksanaan Migitasi, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim, Ditjen PPI KLHK, Yulia Suryani ini dihadiri oleh lebih dari 530 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, organisasi non-pemerintah, perguruan tinggi, sektor privat dan individu. (*)
_________
Jakarta, KLHK, 9 Juli 2021

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6047/strategi-pengelolaan-karbon-biru-di-indonesia

 

Penulis : PPID