SEKILAS INFO
- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
13 July, 2021 -
504 klik
Kejari Kuantan Singingi Serahkan Barang Bukti Dua Batang Gading Gajah
Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Ajun Jaksa Muda, Danang Septrianto, S.H., Senin (5/7). Kedatangan beliau untuk menyerahkan barang bukti/barang rampasan berupa dua batang gading Gajah dengan panjang lebih dari 80 cm yang telah diukir.
Barang bukti tersebut diserahkan ke negara melalui instansi yang berwenang yaitu Balai Besar KSDA Riau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap kasus 3 terdakwa yaitu Ypm (52), Ys (58), dan Wgr (68).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu "TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH YANG DILINDUNGI."
Masing-masing terdakwa DIPIDANA 2 TAHUN DAN DENDA Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI KURUNGAN SELAMA 3 BULAN PENJARA.
BBKSDA Riau sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan atas kerjasamanya demi kelestarian satwa yang dilindungi.