- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Dientry oleh
Risda Hutagalung -
13 July, 2021 -
468 klik
Terjebak Dijaring Ikan, Elang Brontok Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort KSDA Bukittinggi menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirhatus) dari jorong sipisang Nagari Nan Tujuah, Kabupaten Agam, Selasa (06/07/2021). Satwa dilindungi tersebut terjebak didalam jaring ikan warga ketika hendak memangsa ikan yang ada didalam kolam.
Satwa yang diperkirakan umurnya sudah dewasa tersebut diserahkan oleh Organisasi ASR yang dipimpin Max Idon ke Resor KSDA Bukittinggi. Satwa diterima langsung oleh Vera Ciko, Kepala Resort KSDA Bukittinggi dan dalam proses observasi dan rehabilitasi untuk mengetahui layak tidaknya satwa untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke alam. Saat ini, satwa dititip rawatkan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinanantan di Bukittinggi (TMSBK).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 /Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 satwa elang adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, sekaligus juga menjelaskan didalamnya jenis tumbuhan yang dilindungi.
Balai Konsevasi Sumbar Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) sangat mengapresiasi masyarakat yang mau peduli dengan satwa dilindungi dan meminta masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar menyerahakan ke BKSDA Sumbar dengan menghubungi call center di 081266131222.