Dientry oleh Risda Hutagalung - 16 July, 2021 - 510 klik
17 Ekor Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan BBKSDA Papua

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 17 ekor satwa endemik Papua pada Rabu (8/7) di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Kegiatan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Mimika, berbagai instansi terkait di Kabupaten Mimika, dan PT. Freeport Indonesia.  Pelepasliaran dan translokasi satwa tahun 2021 ini mengusung tema Living in Harmoni with Nature. Kita semua diajak melestarikan satwa liar milik negara, karena peran penting satwa-satwa tersebut di alam.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi tiga ekor kakatua koki (Cacatua galerita) yang merupakan satwa hasil translokasi dari BBKSDA Sumatera Utara tahun 2020, dua ekor mandar besar (Porphyrio porphyrio) dan satu ekor biawak (Varanus indicus) yang merupakan serahan dari masyarakat, satu ekor nuri kelam (Pseudeus fuscata), empat ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan enam ekor mambruk selatan (Goura sclaterii) yang merupakan hasil patroli dan penyerahan dari masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Mimika pada periode tahun 2020.

Hutan Kuala Kencana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Satwa-satwa  sebelumnya dirawat sekaligus di habituasi di Kandang Transit Satwa Mile 21 PT. Freeport Indonesia, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa endemik Papua, kecuali mandar besar (Porphyrio porphyrio). Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dirjen KSDAE, Kementerian LHK, berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika, serta PT Freeport dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik Papua. Tempat hidup terbaik satwa liar adalah di habitatnya. Pengembangan wisata alam berbasis masyarakat dengan obyek satwa liar seperti bird watching merupakan pilihan terbaik agar satwa liar dapat lebih dilestarikan, dan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, di TWAL Teluk Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua, termasuk satwa liar “Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini. Selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan”.

Irwan Efendi S.Pi., M.Sc. selaku Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Papua turut menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karena kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisik maupun laboratoris. Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dengan menaati protokol kesehatan dan membatasi peserta yang hadir dalam rangka mencegah pandemi Covid19. []

Sumber: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4184/17-ekor-satwa-endemik-papua-dilepasliarkan-bbksda-papua

 

Penulis : menlhk.go.id