Dientry oleh admin - 11 January, 2012 - 3303 klik
Kemenhut Luncurkan 8 SNI Sektor Kehutanan

SIARAN PERS
Nomor: S.  14  /PHM- 1 /2012

Kemenhut  Launching 8 SNI Sektor Kehutanan


Menteri Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Kehutanan, Dr. Ing. Hadi Daryanto, DEA telah melaksanakan dan menandatangani pernyataan launching Standar  Nasional Indonesia (SNI) sektor kehutanan tahun 2011, pada akhir tahun 2011 bertempat di Jakarta. Acara tersebut disaksikan oleh kepala BSN, dan Kepala Pusat Standarisasi dan Lingkungan serta dihadiri oleh 90 undangan dari berbagai kalangan. Kepala pusat standarisasi dan lingkungan, Dr. Ir. Nur Masripatin, M.For.Sc., menuturkan bahwa sejak terbentuknya Pusat Standarisasi dan Lingkungan tahun 1999 hingga tahun 2011 telah dihasilkan 128 SNI yang terdiri dari 86 SNI hasil hutan kayu, 37 SNI pengelolaan hutan, dan 14 SNI hasil hutan bukan kayu. 29 diantaranya merupakan standar ISO yang diadopsi identik SNI ISO (panel kayu, kayu gergajian, dan lantai kayu). Pada tahun 2011 pusat standarisasi dan Lingkungan dibantu dengan tiga Panitia Teknis Perumusan RSNI (PT 65-01 Pengelolaan Hutan, PT 65-02 hasil Hutan Nasional (RSNI), 6 RASNI dan 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai SNI oleh Kepala BSN yaitu 2 SNI pendugaan karbon hutan dan 6 SNI kayu dan produk kayu ( 4 SNI diantaranya merupakan revisi).

Delapan SNI yang telah dilaunching yaitu: (1) SNI 7724:2011 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – pengukiran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon hutan; (2) SNI 7725:2011 Penyusunan persamaan alometrik untuk penaksiran cadangan karbon hutan berdasar pengukuran lapangan; (3) SNI 7533.2:2011 Kayu bundar - bagian 2: Pengukuran dan tabel isi; (4) SNI 7533.3:2011 Kayu bundar – bagian 3: pemeriksaan; (5) SNI 7535.3:2011 Kayu bundar jenis jati – bagian 3: Pengukuran dan tabel isi (6) SNI 7537.3:2011 Kayu gergajian – bagian 3: Pemeriksaan; (7) SNI 7731.1:2011 Kayu lapis indah jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan; (8) SNI 7732.1:2011 Venir jenis jati – bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan. Kedua SNI pendugaan karbon hutan sangat relevan dengan Peraturan presiden Nomor 71 tahun 2011 yang mendorong Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menggunakan faktor emisi lokal sedangkan keenam SNI Kayu dan produk kayu dapat diterapkan untuk pengukuran dan pemeriksaan kayu dalam penata usahaan kayu serta audit Verivikasi Legalitas Kayu (VLK).

Beberapa standar tersebut akan dilengkapi dengan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi acuan dalam sertifikasi profesi sektor kehutanan, dan untuk mendukung implementasi PERPRES No. 71/201, telah disiapkan rancangan standar kompetensi kerja untuk Inventarisasi Karbon Hutan yang akan ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala BSN Dr. Ir. Bambang Setiadi, M. Si juga menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai kawasan perdagangan di dunia yang menyebabkan tersedianya pasokan barang sehingga dunia membutuhkan sebuah “standar” dan dengan adanya isu global melibatkan hampir semua negara berkepentingan yang memerlukan suatu acuan yang disepakati bersama untuk mengukur atau sertifikasi serta menghindari kerugian. Pentingnya harmonisasi SNI dan Standar Internasional agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional. selain itu agar cara pengukuran atau sertifikasi di Indonesia dapat diakui di pasar internasional dan penolakan karena ketidak-sesuaian kualitas atau penilaian dapat dihindari sehingga transaksi berjalan lancar dan efisien. (#)

Jakarta, 11 Januari 2012
Kepala Pusat,
ttd
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002

 
Sumber: www.dephut.go.id