Dientry oleh Rizda - 25 January, 2012 - 2808 klik
Rencana Kehutanan Tingkat Propinsi (RKTP) Daerah Istimewa Yogyakarta Telah Diterbitkan

RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROPINSI (RKTP)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TELAH DITERBITKAN.

Perencanaan kehutanan dilakukan dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota dan KPH. Hal  ini telah diatur dalam PP44 tahun 2004 maupun Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan. Beberapa provinsi telah memulai untuk menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi di tahun 2011 diantaranya adalah Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) merupakan rencana jangka panjang sektor kehutanan di provinsi yang bersangkutan, yang berisi potensi kehutanan yang ada, target-target yang akan dicapai serta kebijakan dan strategi yang akan diambil dalam mengelola hutan serta arahan spasial pemanfaatan kawasan hutan. Kita sudah selayaknya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada provinsi yang telah menyusun RKTP dan mendorong provinsi yang lain untuk segera menyusun RKTP sebagaimana provinsi yang telah disebutkan di atas..
Daerah Istimewa Yogyakarta telah melangkah lebih maju dengan telah disahkannya RKTP oleh Gubernur dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur nomor 10/Kep/2012, tanggal 9 Januari 2012. Selengkapnya RKTP DIY adalah sebagaimana file terlampir.
 
AttachmentSize
RKTP_DIY.pdf 7.09 MB

 

Sumber : www.dephut.go.id