Dientry oleh admin - 27 February, 2012 - 4407 klik
Mengukur Kinerja dengan Capaian Outcome (Hasil)

outcomeKontrak kinerja Badan Litbang Kehutanan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Litbang Kehutanan dan Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 adalah (1) tercapainya 100 % luaran IPTEK Kehutanan, dan (2) tercapainya  60% IPTEK Kehutanan dimanfaatkan oleh pengguna.

Hal itu berimplikasi bahwa setiap kegiatan penelitian yang dilaksanakan harus mampu menghasilkan IPTEK, dan minimal 60% IPTEK yang telah dihasilkan dapat dimanfaatkan oleh pengguna. Kontrak kinerja Kepala Badan Litbang Kehutanan dengan Menteri Kehutanan tersebut merupakan target yang harus direalisasikan serta harus menjadi perhatian dan fokus bersama, karena bukan hanya akan dimonitor dan dievaluasi oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), melainkan sebagai pertanggungjawaban kepada publik atas amanah yang diemban.

Tahun 2012 ini adalah tahun ke-3 pelaksanaan Renstra tersebut sehingga sudah seharusnya mampu diidentifikasi hasil litbang kehutanan yang konkrit untuk disumbangkan ke Kementerian Kehutanan, selain mengukur prosentase capaian yang dihasilkan, baik dalam bentuk keluaran (output) dan hasil (outcome).

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Badan Litbang Kehutanan adalah melalui kegiatan Pengukuran Progres Capaian Outcome Litbang yang dilaksanakan pada 9 – 10 Pebruari 2012 di Hotel Pangrango 2 Bogor.  Kegiatan yang dibuka oleh Bapak Kepala Badan Litbang Kehutanan ini dihadiri oleh seluruh unit kerja Badan Litbang Kehutanan. Dalam pengarahannya Bapak Kepala Badan berpesan, “Rapat ini harus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk pencapaian target output dan outcome Rencana Penelitian Integratif (RPI), dapat dihitung persentase capaiannya selama 2 tahun ini”.

Prinsip dalam mengukur outcome

Untuk memenuhi arahan tersebut, beberapa prinsip yang disepakati dalam pengukuran capaian outcome adalah:

  1. Perhitungan outcome digunakan untuk memantau perkembangan capaian Target Renstra dan Kontrak Kinerja Kepala Badan Litbang Kehutanan kepada Menteri Kehutanan
  2. Perhitungan output dan outcome dimulai dari satuan terkecil yaitu: judul kegiatan penelitian (RPTP)
  3. Setiap Judul Kegiatan harus menghasilkan output.  Bentuk output harus konkrit dan spesifik, antara lain berupa informasi ilmiah, teknik, produk, prototipe alat, formula, model, dll, dan bukan berbentuk Laporan Hasil Penelitian (LHP).
  4. Idealnya setiap output menjadi outcome (yang berarti setiap hasil penelitian harus bisa  diadopsi/dimanfaatkan oleh pengguna: pengambil kebijakan, pengelolaa teknis dan pengkayaan pengetahuan)

Bagaimana mengukur outcome?

Penilaian capaian outcome disepakati terbagi dalam 2 kategori jenis penelitian, yaitu penelitian dasar, penelitian terapan. Sedangkan penelitian terapan dibagi menjadi penelitian terapan kebijakan dan penelitian terapan teknis.  Setiap kategori dijabarkan dalam 5 kriteria dengan nilai berkisar 20 sampai 100 per kriteria.  Kriteria yang mendapat nilai paling rendah (20) adalah penelitian yang hasilnya baru berupa draft publikasi, sedangkan nilai tertinggi (100) diperoleh jika penelitian telah diterapkan oleh pengguna, mampu menghasilkan hak paten, Rencana SNI dan/atau SK Menteri Kehutanan.

Berdasarkan prinsip di atas, maka penilaian capaian outcome dilakukan pada setiap judul penelitian setiap tahun, yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kegiatan tahun sebelumnya. Untuk pemantauannya, hasil penilaian outcome tersebut kemudian diperinci sesuai ‘Perincian Tahapan Outcome’ setiap triwulan.  Hasil perhitungan outcome tiap judul penelitian dalam satu RPI kemudian dihitung rerata tertimbangnya untuk setiap RPI.  Dengan menggunakan rerata tertimbang, maka outcome yang mempunyai nilai rendah (20%) bisa ‘diangkat’ oleh beberapa outcome yang nilainya tinggi untuk mencapai batas ambang minimal 60% dalam satu RPI.

Bagaimana Mewujudkannya? Menguatkan Koordinasi 4 Simpul dan Penajaman RPI

Konsolidasi Kapuslitbang (penanggung jawab program) – Koordinator Peneliti (koordinator RPI)– Kepala UPT dan Tim Peneliti di UPT harus terus ditingkatkan agar pengelolaan kegiatan penelitian dan koordinasi dapat berjalan lancar. Para penanggung jawab di setiap level harus memastikan bahwa semua komponen penelitian dilaksanakan sesuai rencana sehingga output dan outcome tiap kegiatan penelitian sampai tingkat RPI dapat tercapai sesuai target.

Proses penajaman, refocussing serta reidentifikasi kegiatan dan output setiap RPI yang sudah dilakukan, diharapkan benar-benar dapat menghasilkan IPTEK yang bermanfaat, yang mampu menjawab permasalahan dan menjadi salah satu dasar dalam pengambilan kebijakan.

Hasil yang disepakati dalam kegiatan Pengukuran Progres Capaian Outcome Litbang tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Litbang Kehutanan untuk implementasinya. Semoga hal ini dapat menguatkan  upaya untuk mewujudkan hasil litbang yang bermanfaat bagi pembangunan kehutanan.