Dientry oleh Rizda - 29 June, 2012 - 2011 klik
Menhut Menetapkan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Dalam rangka memberikan arahan peruntukan pemanfaatan hutan produksi yang tidak dibebani  izin pemanfaaatan hutan tersebut, Menteri Kehutanan telah menetapkan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui Keputusan nomor SK.3803/Menhut-VI/BRPUK/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Selengkapnya: Download File

Sumber: http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/8512