- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Baca Selanjutnya
- FORDA Survey – Baca Selanjutnya
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Baca Selanjutnya
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Baca Selanjutnya
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Baca Selanjutnya
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Baca Selanjutnya
Kedudukan - Tugas - Fungsi
Kedudukan
- Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Tugas
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1334, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan kerjasama di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
- pemantauan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
- diseminasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.