Kedudukan - Tugas - Fungsi


Kedudukan

  1. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Tugas

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1334, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan kerjasama di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. pemantauan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. diseminasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  5. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.