Dientry oleh Dyah Puspasari - 11 March, 2021 - 573 klik
7 Kebijakan Penguatan Peran Agen Perubahan di BLI

" Individu yang ditunjuk sebagai agen perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu dalam program yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karenanya, Sekretaris BLI selaku penanggung jawab pembangunan Agen Perubahan lingkup BLI, menyampaikan 7 arahan kebijakan terkait dengan implementasi RB melalui penguatan peran agen perubahan. "

[FORDA]_Agen perubahan berperan sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dalam sebuah organisasi. Menyadari itu, Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusung 7 kebijakan untuk menguatkan peran agen perubahan di lingkungannya. 

"Agen perubahan bekerja seperti virus atau influencer yang menyebarkan kesadaran kepada seluruh anggota organisasi pada satuan kerjanya untuk bekerja berdasarkan budaya kerja positif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," tegas Sekretaris Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Sylvana Ratina, dalam acara Pembinaan Agen Perubahan lingkup BLI yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (9/3). 

Sylvana juga mengajak semua PNS/ASN lain di institusinya untuk secara sadar dan sukrela bekerja untuk institusi, mewujudkan penguatan tata kelola sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

Individu yang ditunjuk sebagai agen perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu dalam program yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karenanya, dalam pembinaan yang dihadiri oleh sekitar 132 agen perubahan BLI, Sekretaris BLI selaku penanggung jawab pembangunan Agen Perubahan lingkup BLI, menyampaikan 7 arahan kebijakan terkait dengan implementasi RB melalui peningkatan peran agen perubahan. 

Kebijakan pertama, agen perubahan dituntut untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana tindak perubahan. Rencana tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi organisasi, sekecil apapun, dapat diukur dan dinilai dampaknya. Oleh karenana, setiap rencana harus memiliki kekuatan untuk mengajak anggota lainnya dalam institusinya untuk berbuat yang terbaik.  

Kedua, kerja agen perubahan hendaknya adalah kerja yang berkeseinambungan, bukan bersifat dadakan serta sekedar campaign jangka pendek dan membuat slogan-slogan. Kerjanya diharapkan yang bersifat mengajak, mempengaruhi, dan membangun semangat tim. 

Ketiga, agen perubahan seyogyanya menempatkan diri sebagai influencer dari upaya internalisasi pembangunan nilai-nilai good governance dan RB pada satuan-satuan kerja lingkup BLI KLHK. 

Keempat, agen perubahan masing-masing agar memonitor hasil kerjanya, dan menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing-masing dan kepala satuan kerjanya. 

Kelima, setiap kepala satuan kerja agar mengevaluasi hasil kerja agen perubahan di masing-masing satuan kerjanya dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Kepala BLI melalui Sekretaris BLI. Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM  (BP2SDM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penanggung jawab agen perubahan di lingkungan KLHK. 

Keenam, agen perubahan agar dapat bekerja dalam suatu tim yang solid dan kompak, tidak bekerja sebagai individu yang tidak terhubung satu sama lain. 

Ketujuh, Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat BLI akan membentuk satu forum agen perubahan.  Forum ini akan menjadi ajang pembelajaran dan berbagi pengalaman di antara agen perubahan. 

Lebih lanjut Sylvana menjelaskan bahwa rencana tindak perubahan yang dibutuhkan adalah rencana yang realistik. Selain dapat dikerjakan, rencana juga dapat diukur tingkat keberhasilannya.  Contoh sederhana, seorang agen perubahan memiliki rencana tindak mengajak kawan-kawannya agar tidak bolos bekerja atau mengajak orang-orang agar hemat energi dalam penggunaan peralatan elektronik. Hal tersebut lebih baik daripada mengajak orang lain untuk bekerja dengan “penuh tanggung jawab”, yang lebih sulit ditentukan indikator keberhasilannya. 

 

Rencana Tindak Agen Perubahan 

Dalam pembinaan ini, hadir sebagai narasumber Prima Uswati Rosalina, S. Psi. Psi., Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi SDM Aparatur, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM, BP2SDM KLHK. 

Baca juga: Materi Pembekalan Agen Perubahan

Menurut Prima, penyusunan rencana tindak agen perubahan harus memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, yakni spesifik, terukur, logis, periode waktu yang jelas. Rencana tindak ini dapat terintegrasi dalam perilaku dan sasaran kerja pegawai (SKP) individu pegawai. 

Agen perubahan melaksanakan rencana tindak yang telah ditetapkan secara konsisten dan penuh kesungguhan. Pelaksanaan rencana tindak hendaknya dapat diadministrasikan sehingga dapat dimonitor dan evaluasi perkembangannya. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara internal oleh masing-masing individu/kelompok  agen perubahan, dan eksternal oleh pimpinan atau Tim RB. 

"Dengan semakin tingginya support dalam pembinaan agen perubahan, akan mendukung terlaksanananya festival budaya kerja yang akan menjadi target BP2SDM dalam pembinaan agen perubahan,” jelas Prima dalam paparannya.  Hal ini menurutnya akan terlihat pada dampak dari hasil kerja agen perubahan, termasuk akan terlihat inovasi-inovasi yang dilakukan oleh para agen perubahan. 

Kegiatan pembinaan agen perubahan ini merupakan rangkaian upaya BLI untuk percepatan implementasi RB di BLI.  Sebelumnya telah dilaksanakan pembinaan untuk menguatkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). 

Baca juga: Menguatkan Pembangunan Zona Integritas di BLI 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat BLI yang ditujukan untuk penguatan kapasitas agen perubahan di lingkup BLI. Melalui kegiatan ini, agen perubahan diharapkan dapat bekerja berdasarkan rencana tindak yang lebih memiliki dampak bagi organisasi, realistis dan terukur. Dengan demikian, agen perubahan bersama dengan Satuan Kerja berpredikat ZI/WBK dapat menjadi penopang pembangunan RB di lingkungan BLI KLHK.*(BS)

Penulis : Bayu Subekti
Editor : Dyah Puspasari