Dientry oleh Dyah Puspasari - 04 December, 2020 - 2841 klik
Kesepakatan Baru Pembayaran Reduksi Emisi Karbon Indonesia

" Indonesia menandatangani kesepakatan penting, dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement), dengan Bank Dunia senilai 110 juta USD untuk mendukung pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan di Provinsi Kalimantan Timur "

[FORDA]_Indonesia menandatangani kesepakatan penting pembayaran tentang Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (Forest Carbon Partnership Facility/ FCPF) yang dikelola Bank Dunia untuk menurunkan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan hingga 2025. Kesepakatan yang tertuang dalam Dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) Indonesia ditandatangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewakili pemerintah Indonesia, dan Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, secara elektronik pada 27 November 2020. 

Melalui kesepakatan ini, Indonesia berpeluang untuk menerima pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment/RBP) hingga 110 juta USD, untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Provinsi Kalimantan Timur. Kesepakatan ini juga membuka peluang Indonesia masuk “call option”, sebuah mekanisme untuk mengajukan kembali insentif RBP kepada World Bank apabila berhasil melampaui target pada akhir periode. 

Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai. Pada 2021, target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara 25 juta USD, tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta USD, dan tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta USD, sehingga total mencapai 110 juta USD. 

Apabila target tersebut tercapai, maka Kalimantan Timur akan berkontribusi untuk mencapai target penurunan emisi NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia dari sektor berbasis lahan sekitar 17%, sebagaimana tercantum dalam dokumen ERPD (Emission Reduction Program Document, 2019). 

Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti kerja keras Indonesia yang secara terus menerus mengurangi deforestasi dan melindungi hutan. Meski baru dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur saja, Bambang optimis hasilnya akan membantu negara untuk mencapai tujuan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau. 

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, mengatakan bahwa hutan tropis Indonesia merupakan sumber daya yang penting dalam skala global.  Kesepakatan ini menurutnya merupakan bukti upaya Indonesia dalam melindungi dan mengelola hutan tropis secara berkelanjutan, selain sebagai dukungan World Bank untuk mencapai komitmen Indonesia dalam mengurangi 41% emisi gas rumah kaca pada tahun 2030.  

Dari 47 negara yang tergabung dalam FCPF, saat ini sudah ada 6 negara yang telah menandatangani ERPA, yakni Mozambique, Ghana, Chile, Lao PDR, Vietnam, dan Indonesia. Meski bukan negara pertama yang berhasil menandatangani ERPA, namun Indonesia telah menorehkan tonggak sejarah pertama kali implementasi REDD+ berbasis kinerja dengan batas yurisdiksi provinsi.  

Mekanisme untuk Memperoleh Pembayaran 

Menurut Dr. I. Wayan Susi Dharmawan, Project Manager FCPF- Indonesia (3/12), melalui kegiatan implementasi program penurunan emisi FCPF Carbon Fund ini, masyarakat akan mendapatkan insentif positif berbasis kinerja penurunan emisi. 

“Kegiatan yang masuk kategori sebagai upaya mencegah terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dapat memperoleh insentif ini,” jelas Wayan.  Selain itu juga diharapkan dapat memperbaiki mata pencaharian alternatif masyarakat. 

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, bahwa untuk memperoleh pembayaran tersebut,setelah dokumen ERPA di tandatangani, beberapa hal penting harus disiapkan. 

“Selain dokumen pelaporan monitoring penurunan emisi yang harus selesai pada Maret 2021 (untuk tahap I/2021), finalisasi dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) dan dokumen Retroactives Safeguards Due Diligence juga harus segera dilakukan,”lanjutnya. 

Mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh pembayaran mencakup 1) pembuatan laporan pemantauan emisi pada setiap tahap sesuai tata waktu, 2) pelaksanaan verifikasi capaian penurunan emisi oleh verifikator independent, 3) memperoleh hasil capaian penurunan emisi yang sudah terverifikasi, dan 4) menerima RBP berdasarkan capaian penurunan emisi yg telah terverifikasi.

Pada tahap implementasi ini(periode 2020-2024), semua kegiatan dikoordinasikan oleh Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, yang bertindak sebagai Sekretariat Nasional untuk implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024.

Para pihak yang akan berperan antara lain Badan Litbang dan Inovasi, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi, Direktorat Jenderal Konservasi SDA dan Ekosistemnya, Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (organisasi perangkat daerah), dan mitra-mitra pembangunan.

Peran BLI dalam REDD+ FCPF Carbon Fund 

Tercapainya kesepakatan dokumen ERPA REDD+ di Kalimantan Timur ini melalui proses yang panjang. Dimulai dalam proses Readiness Fund dengan diterimanya dokumen Readiness Preparation Plan (R-PP) pada 2009 hingga dokumen Readiness Package Indonesia pada 2017 oleh FCPF. Selanjutnya melalui proses Carbon Fund dengan diterimanya dokumen Emission Reduction Program Idea Note (ER-PIN) pada 2016, Letter of Intent pada 2017, ERPD pada 2019 dan ERPA pada 2020. 

Baca juga: Strategi REDD - Indonesia Fase Readiness 2009-2012 dan Progres Implementasinya 

“Kita bersyukur bahwa dokumen ERPA telah ditandatangani. Kita berhasil melewati proses kompleks dan panjang untuk membuka kesempatan mendapatkan insentif atas kinerja menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Keberhasilan ini menjadi pintu kesempatan-kesempatan lain terbuka” ujar Dr. Agus Justianto, Kepala BLI sekaligus Ketua Kelompok SDGs KLHK, sembari menyiratkan pesan agar tim Indonesia tangguh menghadapi segala tantangan ke depan (3/12). 

Baca juga: 19th Carbon Fund Meeting Menyetujui ERPD Indonesia 

Badan Litbang dan Inovasi (BLI) selama ini berperan sebagai Executing Agency kegiatan FCPF Readiness Fund. BLI berperan menyiapkan segala perangkat REDD+ di Kalimantan Timur mencakup perangkat MMR (Measurement Monitoring and Reporting), Safeguards, Benefit Sharing Mechanism, kelembagaan, peningkatan kapasitas dan penyiapan pengelolaan implementasi program penurunan emisi. BLI bersama dengan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim melakukan upaya peningkatan perangkat REDD+ di tingkat nasional dalam rangka mendukung implementasi program penurunan emisi di Kalimantan Timur. 

Baca juga: Babak Baru Menuju Proses Negosiasi Formal ERPA 

Terkait dengan ERPA sendiri, Kepala BLI berperan sebagai penanggung jawab negosiasi, sementara Kepala Puslitbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) selaku Ketua Tim Negosiator ERPA. BLI bertugas melakukan koordinasi, komunikasi dan menyiapkan rumusan negosiasi bersama-sama dengan K/L terkait lainnya (Bappenas, Kemenlu, Kemenkeu, BPDLH) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan disepakatinya ERPA tersebut.  Dalam implementasi nanti, BLI akan memberikan pendampingan teknis untuk peningkatan kapasitas, pengelolaan program dan operasionalisasi perangkat REDD+.*(DP)

Informasi lebih lanjut:
Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, BLI KLHK
I Wayan Susi Dharmawan – 082173073981 (email: salifa03@yahoo.co.id)

Photo credit:

  1. Syamsu E Rinaldi (BP2TKSDA Samboja)
  2. I. Wayan Susi Dharmawan (FCPF)
Penulis : Dyah Puspasari
Editor : Yayuk Siswiyanti