Dientry oleh Dyah Puspasari - 29 March, 2021 - 1152 klik
International Day of Forests 2021: Restorasi Hutan, Jalan Menuju Pemulihan dan Kesejahteraan

" Sepatutnyalah para rimbawan memperingati International Day of Forests, berhenti sejenak melakukan refleksi untuk mengatur strategi ke depan menjaga hutan, melestarikan alam. Tema 2021, Restorasi Hutan: Jalan Menuju Pemulihan dan Kesejahteraan "

[FORDA]_Bulan Maret, dirayakan sebagai bulan International Day of Forests atau Hari Hutan Internasional (HHI). Dirayakan pertama kali sejak tahun 2013, sesuai dengan Keputusan Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada akhir Desember 2012. HHI ditetapkan untuk merayakan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya semua jenis dan ekosistem hutan.

Setiap negara didorong untuk melakukan upaya lokal, nasional dan internasional untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan hutan dan pohon, seperti kampanye penanaman pohon. Tema untuk setiap Hari Hutan Internasional dipilih oleh Collaborative Partnership on Forests. Tema tahun 2021 adalah "Restorasi hutan: jalan menuju pemulihan dan kesejahteraan".

Restorasi lebih dari sekedar menanam pohon. Restorasi adalah tentang mereformasi lanskap di seluruh dunia yang telah kritis, terdegradasi atau kurang dimanfaatkan. Restorasi harus meningkatkan produktivitas lanskap yang akan membantu mengurangi tekanan bagi hutan yang tersisa di dunia, dan juga menyediakan sejumlah manfaat nyata dari ketahanan pangan dari air bersih hingga penyerapan karbon.

Sejak 2004, Kementerian LHK telah meluncurkan program restorasi ekosistem yang melibatkan 33.000 desa di sekitar kawasan hutan. Sasaran utamanya adalah masyarakat desa agar dapat menghasilkan banyak barang dan jasa dan kemudian mereka menerima manfaat tersebut.

Tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah telah menetapkan target mereduksi luas lahan kritis di Indonesia hingga 5,5 juta hektar yang tersebar di 34 provinsi melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Lahan kritis tidak selalu terletak di daerah aliran sungai atau kawasan hutan lindung, tetapi juga berlokasi di kawasan hutan produksi dan di kawasan hutan konservasi.  Lokasi rehabilitasi yang dilakukan adalah di sekitar waduk, wilayah danau prioritas, daerah aliran sungai, pengembangan hutan bakau dan hutan kota serta pembentukan pembibitan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pembangunan bendungan dan palang penahan, sumbing selokan, serta sumur resapan.

Presiden Joko Widodo pernah memberikan arahan untuk mengamati masalah langsung dari lapangan dan membuat keputusan berdasarkan kajian penelitian. Kerja lapangan dan penelitian lapangan adalah dua alasan untuk membuat keputusan yang baik, memberi kita gambaran nyata dari lapangan dan situasi serta memberikan landasan ilmiah dalam penyelesaian suatu masalah.

Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah berkiprah lebih dari satu abad  sejak 1913 sampai 2020 dalam kegiatan penelitian dan pengembangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Berbagai rekomendasi dan inovasi teknologi terkait restorasi telah disampaikan kepada publik dan pembuat kebijakan.  Antara lain restorasi ekosistem gambut, restorasi DAS, restorasi ekosistem gunung merapi pasca erupsi, restorasi lahan terdegradasi, restorasi bekas tambang, dan lain-lain. 

 

Restorasi Ekosistem Gambut

Saat ini upaya restorasi lahan gambut terdegradasi terus dilakukan. Hal ini penting mengingat penghidupan masyarakat sekitarnya sangat bergantung pada lahan gambut. Tiga prinsip restorasi gambut yaitu 3R yaitu pembasahan kembali (Re-wetting), penanaman kembali, dalam hal ini adalah paludikultur (Revegetasi) dan Revitalisasi mata pencaharian masyarakat yang dalam hal ini adalah pemetaan potensi pasar produk gambut dan kemandirian usaha tani. BLI telah berkontribusi dalam upaya restorasi gambut di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan lain-lain. Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) KLHK 2020 , model restorasi gambut berbasis masyarakat di Kalimantan Tengah, diprediksi mampu meningkatkan penghasilan masyarakat.

Baca juga:  Keberhasilan Implementasi Model Restorasi Ekosistem Gambut Berbasis Masyarakat

 

Restorasi DAS

Restorasi DAS merupakan upaya yang menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk menyelesaikan masalah utama dalam DAS sehingga ekosistem DAS dapat pulih kembali seperti semula. Diperlukan waktu yang cukup lama dalam proses restorasi ini, salah satu  rekomendasi yang dihasilkan BLI yaitu   restorasi DAS Ciliwung.  Implementasi restorasi DAS Ciliwung membutuhkan aksi bersama para pihak, sinergi antar institusi, penegakan aturan, komunikasi, dan penyatuan kepentingan bersama bahwa pengelolaan DAS Ciliwung merupakan tanggung jawab bersama. Restorasi DAS Ciliwing dapat menginspirasi, menjadi lesson learn, dan pemantik bagi pengelolaan DAS yang lebih baik.

Baca: Restorasi DAS Ciliwung

 

Restorasi Ekosistem Gunung Merapi

Indonesia memiliki sejumlah gunung berapi yang masih aktif dan kerap kali erupsi. Salah satunya yaitu Gunung Merapi. Kerusakan ekosistem hutan akibat erupsi menyebabkan rusak dan berkurangnya habitat satwa, terganggunya sistem hidrologi, dan merajalelanya spesies invasif. Untuk merestorasi ekosistem hutan yang rusak, perlu dilakukan penanaman dengan jenis-jenis pohon asli.  BLI telah memberikan suatu panduan praktis dan rekomendasi tahapan-tahapan restorasi ekosistem hutan Gunung Merapi pasca erupsi dengan menggunakan prinsip kegiatan restorasi ekosistem di kawasan konservasi dengan menjaga kemurnian genetik dan memperhatikan asal usul bibitnya.

Baca juga: Restorasi Ekosistem Berbasis Genetik di Taman Nasional Gunung Merapi, Restorasi Ekosistem Gunung Merapi Pasca Erupsi 

 

Membangun Standar Instrumen LHK

Tahun 2021 merupakan masa transisi bagi BLI, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan peraturan tersebut, tugas dan fungsi BLI dalam melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan KLHK dikoordinasikan oleh Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Standardisasi di KLKH memasuki era baru. BSI LHK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Penyempurnaan arah kebijakan standar instrumen LHK dilakukan untuk penguatan, pengawasan dan pengendalian. Kini, jangkauan standarisasi lebih luas daripada sebelumnya. Ke depan, selain produksi instrumen standar, BSI didorong melakukan pengawasan dan pengendalian implementasi standar LHK. 

BSI LHK dalam menjalankan fungsinya akan melakukan penguatan dengan menjadikan Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dan sumber formulasi standar. Menerapkan prinsip kelestarian, daya dukung dan daya tampung, memperhatikan generasi mendatang, dan circular economy serta konsumsi & produksi berkelanjutan, BSI LHK akan fokus pada 12 instrumen standar mulai dari kualitas lingkungan hidup, biodiversitas, ekosistem, daya dukung daya tampung, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, kawasan hutan, lansekap, DAS, KHG, produktifitas hutan, hutan sosial  dan perubahan Iklim.  Bekerja tidak hanya menjangkau kualitas dan dampak, namun juga kepada pemulihan dan mitigasi darurat bencana.  

Tahun 2021 juga  dimulainya Dekade PBB tentang Restorasi Ekosistem, yang menyerukan tindakan untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi hutan dan ekosistem lainnya. Hal ini juga sejalan dengan tugas baru BSI LHK  dalam aspek pengawasan dan pengendalian substansi. Nantinya akan dikembangkan e-monitoring (BSI memantau), aduan masyarakat, ground- checkpersuasive approaches, dan kolaborasi penegakan hukum. 

Perjuangan menjaga lingkungan tidak dapat dilaksanakan sendirian. Untuk itu upaya-upaya kolektif pun dilakukan.  Perjanjian-perjanjian internasional yang mengikat (binding) dan tidak mengikat (nonbinding) telah dibangun. Jalur-jalur arus besar lingkungan hidup dan kehutanan diusung oleh Badan PBB di antaranya oleh kesepakatan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity-UNCBD), Konvensi Penanggulangan Penggurunan (United Nation Convention to Combat Desertification-UNCCD), serta Konvensi Perubahan Iklim (United Nation Forum on Climate Change Convention-UNFCCC).

Dalam bidang lingkungan hidup, ketiga konvensi tersebut, serta konvensi-konvensi terkait lainnya dibahas pada sidang UN Environment Assembly-UNEA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam arahannya di momentum FGD “Geopolitik dan Perlindungan Sumberdaya Genetik” 23 Maret 2021 lalu; menyoroti 3 hal, secara global bahwa sumberdaya genetik Indonesia memerankan fungsi geopolitik, geoekonomi, serta geostrategi. Hal ini juga berlaku bagi sumberdaya alam lainnya.

Indonesia patut bangga, banyak dukungan dan ragam perhatian internasional kepada hutan tropis Indonesia; dari kritik, koreksi, hingga pujian berbagai pihak. Harapan-harapan menyumbang pengendalian iklim, sumber biodiversitas, merupakan suatu yang istimewa, sehingga dijaga agar tidak terjadi penggurunan kelak. Sepatutnyalah para rimbawan memperingati Hari Hutan Internasional, berhenti sejenak melakukan refleksi untuk mengatur strategi ke depan menjaga hutan, melestarikan alam.*(TS)

Penulis : Tutik Sriyati
Editor : Yayuk Siswiyanti