Dientry oleh Muhamad Sahri Chair - 10 June, 2021 - 768 klik
Jabatan Fungsional Ahli Utama, Penguat Pondasi Kerja KLHK

" Jabatan Fungsional Ahli Utama ini tentunya akan memperkuat pondasi kerja yang telah dibangun KLHK selama ini. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan yang ditempuh KLHK bersifat berkelanjutan (sustainable) "

[FORDA]_”Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama menjadi salah satu tulang punggung dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, terutama dalam hal penelitian dan produksi kebijakan," ungkap Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Agus Justianto yang mewakili Menteri LHK pada sambutannya di acara Pelantikan Pejabat Fungsional lingkup KLHK di Ruang Sonokeling, Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 9/6/2021.

Agus Justianto mengatakan bahwa Menteri LHK telah meminta kepada semua jajaran di KLHK agar setiap produk kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ini harus berdasarkan scientific based. Artinya dasar keilmuan dari sebuah produk kebijakan harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. “Hal ini penting agar kualitas kebijakan kita bisa meningkat dan menjadi solusi yang tepat terhadap pemecahan masalah di masyarakat.” Kata Agus Justianto.

Lebih lanjut Agus Justianto mengatakan bahwa KLHK memerlukan orang-orang yang mempunyai kompetensi, berintegritas, profesional, berkinerja tinggi, dan mempunyai moralitas yang bagus serta mampu mengabdi, berkomitmen terhadap Sumpah Jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, adanya tambahan Jabatan Fungsional Ahli Utama ini tentunya akan memperkuat pondasi kerja yang telah dibangun KLHK selama ini. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan yang ditempuh KLHK bersifat berkelanjutan (sustainable).

Agus Justianto menambahkan, pembangunan ini merupakan upaya KLHK dalam menjalankan mandat Undang-undang yaitu memastikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk menjawab berbagai tantangan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat global yang juga dapat memberikan manfaat yang baik bagi keberlangsungan dan kemajuan KLHK kedepan.

Pelantikan yang menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 secara ketat ini juga sebagai wujud penyederhanaan birokrasi, sehingga birokrasi yang gemuk dapat diubah menjadi birokrasi yang ramping minim struktur, namun kaya fungsi. Hal ini sesuai dengan pesan presiden Joko Widodo agar dapat diwujudkan pemangkasan prosedur panjang dan berbelit menjadi smart short cut yang lebih berorientasi hasil dari pada prosedur. “Dengan birokrasi yang ramping, maka fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan dalam kerja menjadi lebih bisa terjamin.” Pungkas Agus Justianto.

Pada kesempatan ini, Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik terdiri dari 3 (tiga) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masing-masing berasal dari Badan Litbang dan Inovasi sebanyak dua orang dan dari Ditjen Penegakkan Hukum LHK sebanyak satu orang. Mereka adalah Dr. Made Hesti Lestari Tata, S.Si., M.Si (Peneliti dari Pusat Litbang Hutan) dan ILG Nurtjahjaningsih, S.Si., M.Sc., Ph.D (Peneliti dari Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan) yang dilantik menjadi Peneliti Ahli Utama, dan Dr. Ir. Suhaeri, M.Si yang dilantik menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.

Berdasarkan data yang ada, dengan penambahan 2 (dua) ASN Peneliti Ahli Utama, maka saat ini KLHK telah memiliki total 71 orang Peneliti Ahli Utama. Sedangkan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama merupakan yang pertama di lingkup KLHK.

Baca juga: BLI Tambah 3 Peneliti Ahli Utama

Menurut Agus Justianto, peran peneliti sangat penting dalam rangka menghasilkan sains-sains yang akan digunakan untuk dasar pertimbangan pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Peneliti ada untuk mendukung fungsi ini, kebijakan yang baik akan mendukung efektivitas dalam implementasinya, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Disamping itu produk kebijakan yang baik akan mewakili kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Lantik 5 Peneliti Ahli Utama, Kepala BLI Sematkan Tugas Berat

Bertindak sebagai saksi pada pelantikan ini adalah Kepala Pusat Litbang Hutan, Dr. Kirsfianti L. Ginoga dan Sekretaris Ditjen Penegakkan Hukum LHK, Dr. Sugeng Priyanto. Pelantikan ini juga dihadiri Plt Sekretaris BLI, Dr. Sylvana Ratina, Kepala Balai Besar Litbang Bioteknologi Pemuliaan Tanaman Hutan, Dr. Nur Sumedi, dan juga para pejabat struktural dan fungsional lingkup BLI dan Ditjen PHL LHK.

 

Jenjang Karir Polisi Kehutanan Ahli Utama

Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Agus Justianto mengucapkan rasa syukurnya bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, jenjang karier Polhut atau SPORC sudah bisa mencapai pangkat Polhut Ahli Utama dengan golongan IV/e. “Hal ini merupakan kabar baik karena para polhut dapat lebih berkembang lagi dan tentunya upaya perlindungan lingkungan hidup dan hutan beserta ekosistem akan semakin kuat.” Kata Agus Justianto.

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Utama mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Menteri LHK berpesan kepada Pejabat Polisi Kehutanan Ahli Utama yang baru saja dilantik agar terus meningkatkan kinerja dan  kompetensi. Saat ini dengan telah dibentuknya Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum LHK, tugas Polhut tentunya akan semakin terkoordinasi dengan baik. **MSC

 

 

Penulis : Muhamad Sahri Chair
Editor : Yayuk Siswiyanti