Posted by - 2011-07-06 03:55:29

Permenhut No. P.32/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi konservasi sumber daya alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam berkedudukan di Samboja, Propinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi konservasi sumber daya alam sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by - 2011-07-06 03:58:12

Permenhut No. P.31/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berkedudukan di Solo, Propinsi Jawa Tengah dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by - 2011-07-06 03:58:50

Permenhut No. P.30/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi hasil hutan bukan kayu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu berkedudukan di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by - 2011-07-06 03:59:51

Permenhut No. P.28/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY

Balai Penelitian Teknologi Agroforestry adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Penelitian Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Penelitian Teknologi Agroforestry mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi agroforestry sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by - 2011-07-06 04:00:10

Permenhut No. P.27/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

Balai Besar Penelitian Dipterokarpa adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian ekosistem hutan dipterokarpa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Besar Penelitian Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Besar Penelitian Dipterokarpa mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by - 2011-07-06 04:00:32

Permenhut No. P.26/Menhut-II/2011

Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.

Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan berkedudukan di Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Download file


Posted by dyah - 2011-03-08 17:27:09

Permenhut No. P.11/Menhut-II/2011

Tentang
PEDOMAN KODE ETIK PNS KEMENTERIAN KEHUTANAN

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan kode etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi.

Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya.

Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan sebagai dasar Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Download file


Posted by dyah - 2011-03-08 17:24:41

Permenhut No. P.10/Menhut-II/2011

Tentang
6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II

6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II meliputi : 

1. Pemantapan Kawasan Hutan. 
2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). 
3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan. 
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati. 
5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan. 
6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.

Download file


Posted by dyah - 2011-03-08 17:21:21

Permenhut No. P.7/Menhut-II/2011

Tentang
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KEHUTANAN

Keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Kehutanan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan kehutanan dan mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari.

Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah :
1. Mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi kehutanan;
2. Mewujudkan pengintegrasian antara penyedia informasi kehutanan dengan PPID lingkup Kementerian Kehutanan dalam pelayanan informasi kehutanan kepada publik.

Download file


Posted by admin - 2011-09-09 11:06:50

Permen PAN dan RB Nomor : 29 Tahun 2010

Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Download File