- Strategi Media Sosial BP2TSTH dalam Penyebaran Informasi Litbang – Read More
- FORDA Survey – Read More
- Laporan Kinerja BLI Tahun 2017 (informasi pelaksanaan kegiatan di BLI) – Read More
- Berbagai Potensi dan Peluang Penelitian bagi Mahasiswa di BP2LHK Aek Nauli – Read More
- Mengubah Limbah Kayu Hutan Rawa Gambut Bekas Kebakaran Menjadi Arang Kompos dan Cuka Kayu – Read More
- PUI 2018, Balitek DAS akan Bersinergi dengan B2P2BPTH Yogyakarta – Read More
Ministerial Regulations
Permenhut No. P.32/Menhut-II/2011
Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi konservasi sumber daya alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam berkedudukan di Samboja, Propinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi konservasi sumber daya alam sesuai peraturan perundang-undangan.
Posted by - 2011-07-06 03:58:12
Permenhut No. P.31/Menhut-II/2011
Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berkedudukan di Solo, Propinsi Jawa Tengah dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan.
Posted by - 2011-07-06 03:58:50
Permenhut No. P.30/Menhut-II/2011
Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi hasil hutan bukan kayu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu berkedudukan di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Penelitian Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi hasil hutan bukan kayu sesuai peraturan perundang-undangan.
Posted by - 2011-07-06 03:59:51
Permenhut No. P.28/Menhut-II/2011
Balai Penelitian Teknologi Agroforestry adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Penelitian Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Posted by - 2011-07-06 04:00:10
Permenhut No. P.27/Menhut-II/2011
Balai Besar Penelitian Dipterokarpa adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian ekosistem hutan dipterokarpa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Besar Penelitian Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Posted by - 2011-07-06 04:00:32
Permenhut No. P.26/Menhut-II/2011
Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Posted by dyah - 2011-03-08 17:27:09
Permenhut No. P.11/Menhut-II/2011
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan kode etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi.
Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya.
Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan sebagai dasar Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Kehutanan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Posted by dyah - 2011-03-08 17:24:41
Permenhut No. P.10/Menhut-II/2011
6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II meliputi :
Posted by dyah - 2011-03-08 17:21:21
Permenhut No. P.7/Menhut-II/2011
Keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Kehutanan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan kehutanan dan mempercepat pencapaian pengelolaan hutan lestari.
Posted by admin - 2011-09-09 11:06:50
Permen PAN dan RB Nomor : 29 Tahun 2010
Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH